Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 519/Pid.B/2022/PN Blb
Tanggal 15 Agustus 2022 — SH
Terdakwa:
PIERDIANSYAH PRIMA AGAM Bin AMIR ASIDIE M NOER
2712
  • MENGADILI:
    1.Menyatakan Terdakwa PIERDIANSYAH PRIMA AGAM bin AMIR ASIDIE M NOER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBANTU PENCURIAN DALAM KEADAAN KEKERASAN;
    2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan 8 (Delapan) Hari
    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4.Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan

    SH
    Terdakwa:
    PIERDIANSYAH PRIMA AGAM Bin AMIR ASIDIE M NOER