Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 35/Pid.B/2019/PN Sag
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
SAMBA SADIKIN,S.H.
Terdakwa:
HERRY anak dari DJAP CHEN CHIM
578
  • Setelah SaksiHARYONO meminta fakturfaktur kepada Saksi PINSENSIA untukmelakukan kroscek, diketahui bahwa Terdakwa HERRY melakukanpenggelapan tersebut sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulanNovember 2018 dengan menduplikat faktur sebanyak 170 (Seratus tujuhpuluh) lembar.
    Sumber Segar Parindu. mendapatkonfirmasi dari Saksi PINSENSIA selaku petugas administrasi PD. SumberSegar Pusat di Pontianak yang menanyakan mengapa faktur PD. SumberSegar Parindu yang sudah lama tidak dilakukan penagihan kepadakonsumen/tokotoko, kemudian Saksi PINSENSIA juga mengkonfirmasikepada Terdakwa HERRY selaku Kepala Gudang mengenai hal tersebut danmendapat jawaban bahwa tokotoko konsumen sedang sepi dan akandilakukan penagihan kembali.
    Setelah SaksiHARYONO meminta fakturfaktur kepada Saksi PINSENSIA untukmelakukan kroscek, diketahui bahwa Terdakwa HERRY melakukanpenggelapan tersebut sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulanNovember 2018 dengan menduplikat faktur sebanyak 170 (seratus tujuhpuluh) lembar.
    Saksi, Pinsensia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya penggelapanterhadap uang milik PD sumber segar Parindu yang dilakukan olehTerdakwa yang merupakan Kepala Gudang PD. Sumber SegarParindu; Bahwa Saksi sebagai Admin dari PD. Sumber Segar di toko pusat diJalan Bardan Nadi Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak yang manapemilik dari PD. Sumber Segar adalah Sdra. Haryono Tan Als. Aseng;Bahwa sebagai Admin dari PD.