Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 382/Pid.B/2019/PN BTA
Tanggal 21 Agustus 2019 —
Terdakwa:
1.PIRLIWANDA Als ANDAH Bin IMRON
2.ARMIN Bin HAJRI
5113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Pirliwanda Alias Andah Bin Imron dan terdakwa II Armin Bin Hajri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut Tanpa Hak merusak barang milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepapda Terdakwa I Pirliwanda Alias Andah Bin Imron oleh karena itu dengan pidana penjara

    Terdakwa:
    1.PIRLIWANDA Als ANDAH Bin IMRON
    2.ARMIN Bin HAJRI
    PML untuk menebangkayu akasia;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Pirliwanda alias Pirliwanda binImron karena sebelumnya di tahun 2014 pada saat PT. PML melakukanpembukaan lahan untuk menanam kayu akasia, terdakwa Pirliwanda aliasPirliwanda bin Imron merupakan buruh harian lepas yang bekerja untukmembuka lahan dan menanam tanaman akasia tersebut yang di gaji olehPT.
    Pirliwanda alias Pirliwanda sebesar Rp. 300.000.
    yang biasa saksipanggil Pirliwanda; Bahwa parang foto 1 adalah parang milik Terdakwa Armin; Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa Pirliwanda dan TerdakwaArmin dilokasi PT.
    hari saksi menemui Terdakwa PIRLIWANDAuntuk menanyakan hal tersebut dan Terdakwa PIRLIWANDA langsungmengajak saksi ke lokasi kebun dengan berkumpul di dekat TowerPT.PML sekira pukul 09.00 wib dan setelah kami ramai berkumpullangsung menuju kebun dan Terdakwa PIRLIWANDA membagi lahandengan kami masingmasing 2 (dua) Hektare dan saksi sempat bertanyakepada Terdakwa PIRLIWANDA tetang status kepemilikan Lahan danTerdakwa PIRLIWANDA menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah mililkTerdakwa PIRLIWANDA dan
    PML selaku pemilih ha katas tanaman tersebut; Bahwa terdakwa Pirliwanda alias Pirliwanda bin Imron di tahun 2014pada saat PT. PML melakukan pembukaan lahan untuk menanam kayuakasia, terdakwa Pirliwanda alias Pirliwanda bin Imron merupakan buruhharian lepas yang bekerja untuk membuka lahan dan menanam tanamanakasia tersebut yang di gaji oleh PT.