Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 282/Pid.Sus/2019/PN Sdr
Tanggal 20 Januari 2020 — Terdakwa Rosni Dewi Pitasary Alias Rosni Penuntut Umum Jhadi Wijaya, SH
910
  • Menyatakan Terdakwa Rosni Dewi Pitasary Alias Rosni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mentransfer dana atas dasar perintah palsu, Pemalsuan Surat, dan Pencurian;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Terdakwa Rosni Dewi Pitasary Alias Rosni Penuntut Umum Jhadi Wijaya, SH
Register : 16-06-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 03-08-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 329/PID.SUS/2020/PT MKS
Tanggal 3 Agustus 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ABDUL KADIR SANGADJI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ANDI RACHMAT SAMAIYO Alias RACHMAT Bin SAMAIYO
12243
  • Saksi Rosni Dewi Pitasary dan dana SaksiRahmawati padarekeningnya sejumlah Rp.460.000.000, (empat ratus enam puluh jutarupiah);b.
    tidak dilakukan oleh Saksi Rosni Dewi Pitasary;d.
    pada aplikasi pembukaan rekening telahada persetujuan terdakwa selaku Kepala Cabang.Bahwa setelah Saksi Rosni Dewi Pitasary membantu nasabahnasabah tersebut diatas membuka rekening selanjutnya Saksi RosniDewi Pitasary mengajukan permohonan penerbitan ATM walaupun paraHal. 5 dari 34 halaman Pts.329/PID.SUS/2020/PT.MKSnasabah sama sekali menolak untuk dibuatkan Kartu ATM, dan olehSaksi Rosni Dewi Pitasary membuat aplikasi yang dibuat sendiri olehSaksi Rosni Dewi Pitasary dengan memalsukan tanda tangan
    Bahwa untuk perbuatan Saksi Rosni Dewi Pitasary tersebut setelahdiketahul oleh para nasabah tersebut diatas selanjutnya melakukanpengecekan pada rekening masingmasing dan para nasabah dimanamendapatkan saldonya sudah tidak ada, selanjutnya para nasabahmelaporkan perbuatan Saksi Rosni Dewi Pitasary kepada pihak yangberwajib, dan saat itu Saksi Rosni Dewi Pitasary mengakui kalau dirinyayang telah mengambil dana nasabah dan sama sekali tidak ada yangdiberikan kepada terdakwa.
    menyerahkan kepada Saksi RosniDewi Pitasary untuk diserahkan kepada para nasabah.