Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Pitdaria Binti Misdar
40 — 14
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Pitdaria binti Misdar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan untuk tanpa hak menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan jahat tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I yang beratnya
Terdakwa:
Pitdaria Binti Misdar
UMMI AZZIZATUL A. SH
Terdakwa:
Ayeng Binti Subli
38 — 10
uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia Black Center warna biru hitam;
- 1 (satu) bantal warna merah muda;
- 1 (satu) unit Motor Yamaha Matic warna putih dengan No Pol BN 7401 SC;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix x682c warna hijau Toscha
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Pitdaria