Ditemukan 1 data
56 — 26
1. Menyatakan permohonan Pemohon tersebut gugur;
2. Menghukum Pemohon (Agus Pitulus bin Paisan) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
1. Menyatakan permohonan Pemohon tersebut gugur;
2. Menghukum Pemohon (Agus Pitulus bin Paisan) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).