Ditemukan 2 data
Terdakwa:
EDI MARTOYO ALIAS PLENGKE BIN BADUWI
19 — 4
PLENGKE Bin BADUWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari ;
- Memerintahkan pidana yang telah dijatuhkan pada Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang telah dijalani Terdakwa ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada
Terdakwa:
EDI MARTOYO ALIAS PLENGKE BIN BADUWI
NURNGALI, S.H.,M.H.
Terdakwa:
JAENUDIN Alias JAPLAK BIN JIRAN
32 — 3
Plengke Bin Baduwi ; - 3 (tiga) botol air mineral club ukuran gelas yang sudah tidak berisi air, 1 (satu) buah keranjang sampah yang terbuat dari anyaman bambu dan 1 (satu) buah kaca depan mobil dalam keadaan pecah, dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;