Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN SURAKARTA Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Skt
Tanggal 22 Desember 2021 —
Terdakwa:
ANJAS ADI SAPUTRO alias PLONTES Bin KAMTO
543
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANJAS ADI SAPUTRO alias PLONTES Bin KAMTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa ANJAS ADI SAPUTRO alias PLONTES Bin KAMTO dari dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa ANJAS ADI SAPUTRO alias PLONTES Bin KAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM TELAH MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MEMILIKI

    Terdakwa:
    ANJAS ADI SAPUTRO alias PLONTES Bin KAMTO
Register : 17-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PT SEMARANG Nomor 28/Pid.Sus/2022/PT SMG
Tanggal 10 Februari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3311
  • PUTUSANNomor : 28 /Pid.Sus/2022/PT.SMGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan memutusperkara pidana pada tingkat banding telah menjatunkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Anjas Adi Saputro Alias Plontes Bin Kamto;Tempat lahir : Sukoharjo;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 14 Agustus 1999;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp. Cemani Rt,.003 Rw. 013, KI. Cemani, Kec.Grogol, Kab.
    ./2022/PT SMGserbuk kristal dengan berat bersin keseluruhan + 0,28600 gram,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekitar jam 17.00Wib sewaktu terdakwa Anjas Adi Saputro alias Plontes Bin Kamtosedang berada di rumahnya Kp. Cemani Rt.003 Rw.013, KI. Cemani,Kec. Grogol, Kab.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANJAS ADISAPUTRO alias PLONTES Bin KAMTO dengan pidana penjaraHalaman 8 dari 12 halaman Putusan Nomor 28/Pid.Sus./2022/PT SMGselama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masapenangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetapberada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,(delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair selama 2 (dua) bulanpenjara .5.
    Menyatakan Terdakwa ANJAS ADI SAPUTRO alias PLONTES BinKAMTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa ANJAS ADI SAPUTRO alias PLONTESBin KAMTO dari dakwaan Primair;3.
    Menyatakan Terdakwa ANJAS ADI SAPUTRO alias PLONTES BinKAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalanh melakukantindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM~ TELAHMELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MEMILIKI,MENYIMPAN ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN DALAMBENTUK BUKAN TANAMAN ;4.
Register : 18-09-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Skh
Tanggal 7 Nopember 2023 —
Terdakwa:
ANJAS ADI SAPUTRO Alias PLONTES Bin. KAMTO
3317
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ANJAS ADI SAPUTRO Alias PLONTES Bin KAMTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa
    ANJAS ADI SAPUTRO Alias PLONTES Bin KAMTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarnya maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    ANJAS ADI SAPUTRO Alias PLONTES Bin. KAMTO