Ditemukan 1 data
Terbanding/Tergugat : Diana Irawan
54 — 0
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 15 Agustus 2018 Nomor 59/Pdt/G/2018/PN.Bgr. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);