Ditemukan 1 data
MOEDJIONO POEDJOTOMO
54 — 2
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah nama MOEDJIONO POEDJOTOMO dalam Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan MOEDJIONO adalah satu orang yang sama ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah) ;
Pemohon:
MOEDJIONO POEDJOTOMO