Ditemukan 1 data
Dr. Dedi Irwanto, S.S., M.A
28 — 22
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akte Kelahiran Anak Pemohonan yang tertulis atas nama: POETIEH CHIENNA TIERATOEAOERA yang benar seharusnya Tertulis atas nama: POETIEH CHIENNANTIERATOEAOERA DETIN;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mencatat Nama Anak Pemrohonan tersebut pada daftar khusus untuk itu