Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN BANGIL Nomor 279/Pid.B/2017/PN.Bil
Tanggal 12 Juni 2017 — MUHAMMAD KHOIRUL JULI NUGROHO ALIAS JULI Bin SUHARDJO.
749
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit TV Merk Sharp 24 Inci Warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Duriati;- 1 (satu) unit layar monitor papivilion in one 20-a21OL AIO merk HP;Dikembalikan kepada saksi Siswo Polandono;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    untukmengambil 3 (tiga) buah layar monitor komputer merk LG, 1 (satu)buah layar monitor komputer merk HP, 1 (satu) buah layar monitorkomputer merk Samsung, 1 (satu) set computer In One 20 a210LAIO/BENQ milik kantor laboratorium Pertanian Provinsi Jawa Timur;Bahwa akibat kejadian tersebut kantor laboratorium provinsi jawa timurmengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus riburupiah);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan;Saksi IL SISWO POLANDONO
    Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit TV Merk Sharp 24 Ind Wama hitam;Dikembalikan kepada saksi Duriati;1 (satu) unit layar monitor papivilion in one 20a210L AIO merk HP;Dikembalikan kepada saksi Siswo Polandono;4.
    BilDikembalikan kepada saksi Duriati;1 (satu) unit layar monitor papivilion in one 20a210L AIO merk HP;Dikembalikan kepada saksi Siswo Polandono;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000, (dua riburupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Bangil, pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2017, oleh kami DR. GUTIARSO,S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bangil sebagai Hakim Ketua) HANDRY SATRIO,S.H.