Ditemukan 1 data
RADEN SUKMAN ANUGRAH
Terdakwa:
Polikapus Huwan als Ned anak dari Hajat
41 — 8
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa POLIKAPUS HUWAN alias NED anak dari HAJAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 720 (tujuh ratus dua puluh) Kg. buah sawit yang sudah dipanen atau sebanyak 40 (empat puluh) tandan buah sawit;
DikembalikanPenyidik Atas Kuasa PU:
RADEN SUKMAN ANUGRAH
Terdakwa:
Polikapus Huwan als Ned anak dari Hajat