Ditemukan 7 data
41 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
POLORIDA AMBARITA alias MAK EKO
POLORIDA MALAU
34 — 4
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan seorang pria yang bernama Risnerius Simanjorang dengan seorang wanita yang bernama Polorida Malau yang dilaksanakan secara agama Katholik di Jungak sebagaimana kutipan Pencatatan Nikah Agama yang diterbitkan oleh ARCHIDIOCESIS DE MEDAN pada tanggal 21 September 1989 adalah sah menurut hukum;
- Memberikan ijin atau kuasa kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
sipil Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan Akta perkawinan antara Risnerius Simanjorang dengan Polorida Malau untuk dicatat dan didaftarkan pada buku register yang bersangkutan dan selanjutnya menerbitkan Akta perkawinannya ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
POLORIDA MALAU
75 — 18
POLORIDA AMBARITA ALS MAK EKO
Setelah saksiJhondry Aritonang berangkat kerja saksi Roviah Ambarita pun kembali kerumahdan pada saat saksi Roviah Ambarita berjalan kKembali kerumah maka saksiRoviah Ambarita mengdengar terdakwa Polorida Ambarita berkata biar ajapergi manusiamanusia ga beres itu,si kontol itu mendengar perkataan tersebutsaksi Roviah Ambarita bertanya kepada terdakwa Polorida Ambarita Siapayang kau bilang itu kak dan kemudian terdakwa Polorida Ambarita berkata suamimu lah si Jhondry itu cuman datang kerumah ini bawa
dari rumah ini sekarang juga,angkat barangbarang kalian ini sekarangjuga dan kemudian terdakwa Polorida masuk kedalam rumah saksi RoviahAmbarita dan mencampakkan pakaian yang ada diruang tamu keluar rumah dankemudian menjatuhkan jemuran stenlis yang ada dihalaman rumah saksiRoviah Ambarita dan kemudian saksi Roviah Ambarita pun mendatangiterdakwa Polorida Ambarita dan kemudian terdakwa Polorida Ambaritamenggigit tangan sebelah kanan saksi Roviah Ambarita dan kemudian saksiRoviah Ambarita pun menjambak
Setelah saksiJhondry Aritonang berangkat kerja saksi Roviah Ambarita pun kembali kerumahdan pada saat saksi Roviah Ambarita berjalan kembali kerumah maka saksiRoviah Ambarita mengdengar terdakwa Polorida Ambarita berkata biar ajapergi manusiamanusia ga beres itu,si kontol itu mendengar perkataan tersebutsaksi Roviah Ambarita bertanya kepada terdakwa Polorida Ambarita Siapayang kau bilang itu kak dan kemudian terdakwa Polorida Ambarita berkata suamimu lah si Jhondry itu cuman datang kerumah ini bawa
sekarangjuga dan kemudian terdakwa Polorida masuk kedalam rumah saksi RoviahAmbarita dan mencampakkan pakaian yang ada diruang tamu keluar rumah dankemudian menjatuhkan jemuran stenlis yang ada dihalaman rumah saksiHalaman 4 dari 9 halaman Putusan Nomor 1010/Pid/2018/PT MDNRoviah Ambarita dan kemudian saksi Roviah Ambarita pun mendatangiterdakwa Polorida Ambarita dan kemudian terdakwa Polorida Ambaritamenggigit tangan sebelah kanan saksi Roviah Ambarita dan kemudian saksiRoviah Ambarita pun menjambak
Menyatakan terdakwa POLORIDA AMBARITA Als MAK EKO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja melakukan Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa POLORIDA AMBARITA AlsMAK EKO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan rumah;3.
Endang Asri Pusparani, SH
Terdakwa:
Polorida Ambarita Als Mak Eko
31 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Polorida Ambarita Als Mak Eko tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; <
Penuntut Umum:
Endang Asri Pusparani, SH
Terdakwa:
Polorida Ambarita Als Mak EkoMenyatakan terdakwa POLORIDA AMBARITA Als MAK EKO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamelakukan Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa POLORIDA AMBARITA AlsMAK EKO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan rumah;3.
sekarang juga dan kemudianterdakwa Polorida masuk kedalam rumah saksi Roviah Ambarita dan mencampakkanpakaian yang ada diruang tamu keluar rumah dan kemudian menjatuhkan jemuranstenlis yang ada dihalaman rumah saksi Roviah Ambarita dan kemudian saksi RoviahAmbarita pun mendatangi terdakwa Polorida Ambarita dan kemudian terdakwaPolorida Ambarita menggigit tangan sebelah kanan saksi Roviah Ambarita dankemudian saksi Roviah Ambarita pun menjambak rambutnya agar gigitannyaterlepas,lalu terdakwa Polorida
inisekarang juga "Sambil mengancungkan parang kearah leher saksi Jhondry Aritonangdan kemudian saksi Jhondry Aritonang berkata kepada terdakwa Polorida Ambaritanah bikinlah dan kemudian Jhondry Ambarita mengambil parang yang ada di keduatangan terdakwa Polorida Ambarita sambil berkata yau udah buatlah dankemudian saksi Jhondry Aritonang pun mengambil parang tersebut dari tanganterdakwa Polorida Ambarita dan kemudian terdakwa meninju mulut saksi JhondryAmbarita dengan menggunakan tangan kananya namun
POLORIA SIMBOLON
20 — 19
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;
2. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 15/PKW-CS-BTM/2005, tanggal 4 Agustus 2005, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap POLORIDA MEGAWATY SIMBOLON menjadi tertulis bernama
tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar, Nomor 05 MU 103 0355347, yang diterbitkan oleh Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Bandar Khalipah Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 23 Mei 1998 ;
3. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 169/002/KI-CS-BTM/2007, tanggal 18 Januari 2007, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap POLORIDA
Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 39//KUCSBTM/2007 atasnama anak Pemohon DESI ELPRIDA MARPAUNG lahir di Batam padatanggal 26 Desember 2006 anak kedua Perempuan dari Bapak BANTUMARPAUNG dan ibu POLORIDA MEGAWATY SIMBOLON ;7.
Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk mermperbaiki nama Pemohonpada Akta Kutipan Pernikahan Nomor 15/PKWCSBTM/2005 antaraBANTU MARPAUNG dengan POLORIDA MEGAWATY SIMBOLON yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil kotaBatam pada tanggal 04 Agustus 2005 dimana yang sebenarnya namaPemohon (lstri) adalah POLORIA SIMBOLON ;8.
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohonpada Akta Kutipan Pernikahan Nomor 15/PKWCSBTM/2005 antaraBANTU MARPAUNG dengan POLORIDA MEGAWATY SIMBOLON yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil kotaBatam pada tanggal 04 Agustus 2005 dimana yang sebenarnya namaPemohon (lstri) adalah POLORIA SIMBOLON ;3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan inikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batammengganti nama Ibu (Pemohon) pada Kutipan Akta nomor 39/KUCSBTM/2007 atas nama DESI ELFRIDA MARPAUNG, lahir di Batam padatanggal 26 desember 2006 dimana dalam akta tersebut tertulis namaPemohon (ibu) POLORIDA MEGAWATY SIMBOLON yang sebenarnyaPOLORIA SIMBOLON ;8.
tersebut tertulis nama Pemohon (ibu)POLORIDA MEGAWATY SIMBOLON yang sebenarnya POLORIASIMBOLON ; Bahwa setahu Saksi, Pemohon tidak memiliki maksud lain yangterselubung yang bertentangan dengan hukum dengan Permohonannyaini ke Pengadilan ;2.
POLORIA SIMBOLON
18 — 13
Bahwa pada tanggal 04 AGUSTUS 2005, pada pukul 09.30 Wib, telahdilangsungkan Pernikahan seorang Laki laki yaitu yang bernama BANTUMANURUNG warga Negara Indonesia dengan seorang Wanita yaitu PemohonSendiri yang bernama POLORIDA MEGAWATY SIMBOLON, sebagaimanaterbukti dalam KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NO : 15/PKWCSBTM/2005Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor : 349 / PDT. P / 2019 / PN. Btm.yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan KeluargaBerencana Kota Batam;3.
Bahwa dari hasil ikatan perkawinan tersebut Pemohon telah di karuniaianak yang bernama DESI ELFRIDA MARPAUNG, Perempuan tempat lahir diBATAM, pada tanggal 26 DESEMBER 2006 dari Suami Isteri : BANTUMARPAUNG dengan Nyonya POLORIDA MEGAWATY SIMBOLONsebagaimana terbukti dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO : 39/KUCSBTM/2007. yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan PencatatanSipil dan keluarga Berencana, Kota Batam pada tanggal 16 Januari 2007;4.
Bahwa pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN anak PEMOHON Nomor :39/KUCSBTM/2007,tertera bernama DESI ELFRIDA MARPAUNG, tempatlahir di Batam, pada tanggal 26 DESEMBER 2006 anak ke dua (2) daripasangan BANTU MARPAUNG (ayah) dengan POLORIDA MEGAWATYSIMBOLON (ibu );6. Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki NAMA PEMOHONpada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 39/KUCSBTM/2007yang tertera POLORIDA MEGAWATY SIMBOLON, yangseharusnya/sebenarnya POLORIA SIMBOLON7.
Btm.2007 dari semula POLORIDA MEGAWATY SIMBOLON D/IUBAH MENJADIPOLORIA SIMBOLON ;3.
sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut :> Bahwa ternyata pemohon adalah warga Negara Indonesia berdasarkanSurat Perekaman Nomor 1739/CBYANUM/I/2019 tanggal 13 Februari 2019atas nama Poloria Simbolon> Bahwa ternyata, identitas diri Pemohon yang tertera pada dokumen padaAkta Kelahiran anak pemohon bernama Polorida
Tergugat:
1.POLORIDA Br SILABAN
2.ADELINA br SIBARANI
25 — 7
PANGGABEAN
Tergugat:
1.POLORIDA Br SILABAN
2.ADELINA br SIBARANI