Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PA MARTAPURA Nomor 121/Pdt.P/2024/PA.Mtp
Tanggal 24 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
270
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Marina Pratiwi binti Tabli untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya yang bernama Sandy Porwandika Nor Rahmadani bin Markim;

    3.Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);