Ditemukan 2 data
1.NUR RAHMAT SUTRISNO, SH
2.NIKEN RETNO WIDARTI, SH
Terdakwa:
PRIYO PRASETYO Bin MARIJO
41 — 5
Saksi Jova Ardika Bin Surono dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul 01.00 WIBdi rumah saksi Kongko Pradistiro di Dusun Karangmojo 1 desaKarangmojo Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul saksiHalaman 8 dari 30 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Wnobersama saksi Kongko Pradistiro telah diamankan oleh petuga kepolisianPolres Gunungkidul;Bahwa saksi bersama saksi Kongko Pradistiro ikut menyaksikan pihakkepolisian melakukan
yang dibeli saksi Kongko Pradistiro dariTerdakwa disimpan oleh saksi Kongko Pradistiro di bawah kasur tempattidur saksi Kongko Pradistiro;Bahwa tujuan saksi membeli pil Trinexyphenidyl adalah untuk dikonsumsisendiri karena satelan saksi mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl,perasaan saksi menjadi tenang;Bahwa saksi tidak tahu apakah saksi Kongko Pradistiro menggunakanresep dokter atau tidak saat membeli pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa;Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker atau dokter karenaTerdakwa
untukmenjual pil Trihexyphenidyl tersebut;Bahwa cara saksi Kongko Pradistiro membeli pil Trinexyphenidyl dariTerdakwa yaitu saksi Kongko Pradistiro menghubungi Terdakwa melaluihandphone menanyakan ada atau tidaknya pil Trihnexyphenidyl setelahHalaman 11 dari 30 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Wnoitu.
berwenang untukmenjual pil Trihexyphenidyl tersebut; Bahwa cara saksi Kongko Pradistiro membeli pil Trinexyphenidyl dariTerdakwa yaitu saksi Kongko Pradistiro menghubungi Terdakwa melaluihandphone menanyakan ada atau tidaknya pil Trihnexyphenidyl setelahitu.
WIBbertempat di rumah saksi Kongko Pradistiro di di Dusun Karangmojo 1Desa Karangmojo Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidulkarena membawa pil Trihexyphenidyl atau pil sapid an pada saatpenggeledahan di kamar saksi Kongko Pradistiro ditemukan 24 (duapuluh empat) butir pil Trinexyphenidyl di bawah kasur tempat tidur saksiKongko Pradistiro;Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Kongko Pradistiro pilTrihexyphenidyl tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa;Menimbang, bahwa saksi Kongko
Terdakwa:
KONGKO PRADISTIRO Als POLO Bin AHMAD TRI AMPERI PURNO
39 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan TerdakwaKongko Pradistiro Als.
Polo Bin Ahmad Tri Amperi Purno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaKongko Pradistiro Als.
,MH
Terdakwa:
KONGKO PRADISTIRO Als POLO Bin AHMAD TRI AMPERI PURNO