Ditemukan 2 data
EKO HARDIYONO
Terdakwa:
STIA LESTARI PRAJAWANTI, S.Pd
47 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Stia Larasati Prajawanti, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua)
Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO HARDIYONO
Terdakwa:
STIA LESTARI PRAJAWANTI, S.Pd
23 — 20
Memberi izin kepada Pemohon(Joko Santoso bin Much Tarom)untuk menjatuhkan talak satu raj'iterhadap Termohon(Dian Prajawanti binti Wahyu Hadi Suwarno) didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp639.000,00 ( enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);