Ditemukan 8 data
270 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT JASA MARGA (PERSERO) TBK VS PT TIRTOBUMI PRAKARSATAMA, DK
) dengan PT Andhika Prakarsatama periodetanggal 1 Juli 2001 sampai dengan 31 Juli 2001;Surat Nomor O8/WASDAL/IX /2001 tanggal 10 September 2001Perihal Berita Acara Pengesahan Volume Lalu Lintas danPendapatan Tol Serta Pembagian Hasil Pendapatan Tol PadaPengoperasian Jalan Tol JakartaTangerang ruas Kebon JerukTangerang Barat antara PT Jasa Marga (Persero) dengan PTAndhika Prakarsatama periode tanggal 1 Agustus 2001 sampaiHalaman 53 dari 86 Hal.
Pada Pengoperasian JalanTol JakartaTangerang ruas Kebon JerukTangerang Barat antara PTJasa Marga (Persero) dengan PT Andhika Prakarsatama periodetanggal 1 Februari 2002 sampai dengan 28 Februari 2002;Halaman 54 dari 86 Hal.
Barat antara PT Jasa Marga (Persero) dengan PTAndhika Prakarsatama periode tanggal 1 Agustus 2002 sampaidengan 31 Agustus 2002;Halaman 55 dari 86 Hal.
Barat antara PTJasa Marga (Persero) dengan PT Tirtobumi Prakarsatama periodetanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010;Surat Nomor IIIMWASDAL/III/2010 tanggal 5 Maret 2010 PerihalHalaman 69 dari 86 Hal.
) dengan PT Tirtobumi Prakarsatama periodetanggal 1 Februari 2012 sampai dengan 29 Februari 2012;2/.
191 — 65
TIRTO BUMI PRAKARSATAMA,VSPT. JASA MARGA (PERSERO) TBK, Cs
TIRTOBUMI PRAKARSATAMA, berkedudukan di Pusat Niaga RoxyMas, Blok C2 No. 3536. JI. K.H. Hasyim Ashari, Jakarta 10150, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya IBRAHIM ~SENEN, S.H.,LL.M., Advokat pada Firma Hukum DNCAdvocates at Work, berkantor di Permata KuninganPenthouse Floor Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta12980, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 16Februari 2012, selanjutnya disebut sebagaiSr ee ct tS eet RT PENGGUGAT ; 1. PT.
Dalam suratnya tersebut, BAN menyetujuipermohonan koreksi dari Penggugat dan Tergugat karena masihdalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diterimadan menetapkan perbaikan PUTUSAN 5 JANUARI pada Halaman 53s/d 56 ;Bahwa pada tanggal 7 Februari 2012 BANI telah mengeluarkan suratNomor 12.209/I/BANI/ED tentang Penyampaian Salinan OtentikPutusan dalam Perkara No.: 406/V/VARBBAN 1/2011 antara PTTirtobumi Prakarsatama sebagai Pemohon melawan PT Jasa Marga(Persero), Tbk. sebagai Termohon
Dalam pertimbangannya, MajelisArbiter BANI dalam perkara No. 406/VI/ARBBAN 1/2011menyatakan pada intinya Turut Tergugat tidak terikat dalamPerjanjian Kerjasama Bagi Hasil ;Bahwa Putusan Majelis Arbiter BANI dalam perkara No. 406/VI/ARBBAN1/2011 hanya mengikat Penggugat dan Tergugat, hai ini terbuktisecara jelas dan nyata dalam Putusan yang hanya menyebut PTTirtobumi Prakarsatama dan PT. Jasa Marga.
Foto copy Putusan Badan Arbitrase Nasional IndonesiaNo.:406/V/ARBBANI/2011 tanggal 05 Januari 2012, antara PT.Tirtobumi Prakarsatama melawan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk,setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai benar denganaslinya, selanjutnya diberi tanda dengan P 4;5.
Tirtobumi Prakarsatama selaku Pemohon melawan PT.Jasa Marga, selaku' Termohon dan Menteri Pekerjaan Umumselaku Turut Termohon, tidak ada aslinya, selanjutnya diberi tandadengan TT 3;Foto copy akta Pendaftaran Nomor : 02/WASIT/2012/PN.JKT.PST.
160 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIRTOBUMI PRAKARSATAMA, ; PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK, MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
TIRTOBUMI PRAKARSATAMA, berkedudukan di Pusat NiagaRoxy Mas, Blok C2 Nomor 3536, Jalan K.H. Hasyim Ashari, Jakarta10150, dalam hal ini memberi kuasa kepada IBRAHIM SENEN,S.H.,LL.M., dan ROBIE ARYAWAN HARIS, S.H., Para Advokat,pada Kantor Hukum DNC Advocates At Work, beralamat di PermataKuningan, Penthouse Floor, Jalan Kuningan Mulia Kavling 9C, Jakarta12980, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Desember 2013;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;melawanPT.
Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil;Bahwa oleh karena sengketa a quo timbul dari Perjanjian Kerjasama Bagi Hasilmaka sudah seharusnya segala perselisihan yang timbul akibat kegagalanpelaksanaan perjanjian a quo merujuk kepada pasalpasal tentang forumpenyelesaian sengketa (choice of forum) yang ada di dalam Perjanjian KerjasamaBagi Hasil A quo;Bahwa secara tegas disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) PerjanjianKerjasama Bagi Hasil sebagai berikut:"Semua perselisihan antara "Jasa Marga" dan "Adhika Prakarsatama
Tirtobumi Prakarsatama danPT. Jasa Marga.
"Semua Perselisihan antara Jasa Marga (in casu Termohon Kasasi I) danAdhika Prakarsatama (in casu Pemohon Kasasi) mengenai perjanjian iniatau bagianbagian daripadanya akan sejauh mungkin diselesaikan dengancara musyawarah untuk mufakaf;2.
TIRTOBUMI PRAKARSATAMA, dan membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Jakarta Nomor 180/PDT/2013/ PT.DKI tanggal 15 Juli 2013 yangmembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 64/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM tanggal 10 Desember 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiriperkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah,maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan
18 — 8
TIRTOBUMI PRAKARSATAMA
219 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
KKDM;b. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan yangtelah dilaporkan PT KKDM diketahui Daftar PemegangSaham/Pemilik Modal sebagai berikut : Rtarrer chan Alanvat Se aisetorTirtobumi Prakarsatama, Jakarta 227.022.500.000.00 44,47PT Citra Mandiri Sukses (Sidoardjo) 180.000.000.000,00 35,26Pemohon Banding (Jakarta) 10.327.500.000,00 2,02PT Indadi Utama (Jakarta) 85.000.000.000,00 16,75PT Jasamarga (Jakarta) 7.650.000.000,00 1.50Jumlah 510.000.000.000,00 100 c. bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun
204 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
(vide Halaman11 Nomor 9.7.2 Putusan KPPU Nomor 03/2014 dan bukti P3);Dengan kekeliruan tersebut, nilai aset 3 (tiga) tahun terakhir PT TigaPilar Sejahtera Food Tbk. menjadi jaun membengkak karena jumlahnilai aset tersebut merupakan hasil penjumlahan antara nilai aset PTTiga Pilar Sejahtera Food Tbk. dengan nilai seluruh aset yang dimilikioleh anakanak perusahaannya, antara lain: (i) PT Tiga Pilar Sejahtera,(ii) PT Asianiaga Prakarsatama, (iii) PT Naga Mas Sakti Pratama, (iv)PT Poly Meditra Indonesia
(vide Halaman11 Nomor 9.7.2 Putusan KPPU Nomor 03/2014 dan Lampiran3);Dengan kekeliruan tersebut, nilai aset 3 (tiga) tahun terakhir PT TigaPilar Sejahtera Food Tbk. menjadi jaun membengkak karena jumlahnilai aset tersebut merupakan hasil penjumlahan antara nilai aset PTTiga Pilar Sejahtera Food Tbk. dengan nilai seluruh aset yang dimilikioleh anakanak perusahaannya, antara lain: (i) PT Tiga Pilar Sejahtera,(ii) PT Asianiaga Prakarsatama, (iii) PT Naga Mas Sakti Pratama, (iv)PT Poly Meditra Indonesia
240 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
(vide Halaman 11 Nomor 9.7.2Putusan KPPU Nomor 03 Tahun 2014 dan bukti P3);Dengan kekeliruan tersebut, nilai aset 3 (tiga) tahun terakhir PT Tiga PilarSejahtera Food, Tbk. menjadi jauh membengkak karena jumlah nilai asettersebut merupakan hasil penjumlahan antara nilai aset PT Tiga PilarSejahtera Food, Tbk. dengan nilai seluruh aset yang dimiliki oleh anakanak perusahaannya, antara lain: (i) PT Tiga Pilar Sejahtera, (ii) PTAsianiaga Prakarsatama, (iii) PT Naga Mas Sakti Pratama, (iv) PT PolyMeditra
(vide Halaman 11 Nomor 9.7.2Putusan KPPU Nomor 03 Tahun 2014 dan Lampiran3);Dengan kekeliruan tersebut, nilai aset 3 (tiga) tahun terakhir PT Tiga PilarSejahtera Food, Tok. menjadi jauh membengkak karena jumlah nilai asettersebut merupakan hasil penjumlahan antara nilai aset PT Tiga PilarSejahtera Food, Tok. dengan nilai seluruh aset yang dimiliki oleh anakanak perusahaannya, antara lain: (i) PT Tiga Pilar Sejahtera, (ii) PTAsianiaga Prakarsatama, (iii) PT Naga Mas Sakti Pratama, (iv) PT PolyMeditra
331 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
(videLampiran3);Dengan kekeliruan tersebut, nilai aset 3 (tiga) tahun terakhir PT TigaPilar Sejahtera Food Tbk. menjadi jauh membengkak karena jumlah nilaiaset tersebut merupakan hasil penjumlahan antara nilai aset PT TigaPilar Sejahtera Food Tbk. dengan nilai seluruh aset yang dimiliki olehanakanak perusahaannya, antara lain: (i) PT Tiga Pilar Sejahtera, (ii) PTAsianiaga Prakarsatama, (iii) PT Naga Mas Sakti Pratama, (iv) PT PolyMeditra Indonesia, (v) PT Dunia Pangan, (vi) PT Patra Power Nusantara