Ditemukan 1 data
20 — 9
Saleh Umar, MA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Ade Katriana Pramudhiani binti Prayitno Hadimulyanto) setelah putusan berkekuatan hukum tetap di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat (Ade Katriana Pramudhiani binti Prayitno Hadimulyanto) sebagai pemegang hak asuh terhadap 2 (dua) orang