Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN DOMPU Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Dpu
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MILA MEILINDA, SH
Terdakwa:
ADE PRANASATIYO ALIAS EDON
7730
  • Menyatakan Terdakwa ADE PRANASATIYO Alias EDON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menggunakan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk ( Steek, of stotwapen)";

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

    3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Penuntut Umum:
    MILA MEILINDA, SH
    Terdakwa:
    ADE PRANASATIYO ALIAS EDON
    Nama lengkap : ADE PRANASATIYO Alias EDON. Tempat lahir : Dompu. Umur/Tanggal lahir : 22/1 Februari 1997. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Anamina, Desa Anamina, KecamatanManggelewa, Kabupaten Dopmpu. Agama : Islam. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Ade Pranasatiyo Alias Edon ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 5 Februari 2019 sampai dengan tanggal 24 Februari2019.
    Menyatakan terdakwa ADE PRANASATIYO Als. EDON telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanamembawa, memiliki senjata penusuk" sebagaimana dalam DakwaanKesatu Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ADE PRANASATIYO Als.EDON selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    panjang kurang lebih30 cm; dan 1 (satu) buah celurit yag bergagangkan kayu hitamkecoklatan dengan panjang kurang lebih 30 cm, yang mana JalanRaya Lintas Dompu Sumbawa, Dusun Samada, Desa Soriutu,Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN DpuKecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu merupakan tempatumum yang harus aman dari segala bentuk Tindak Pidana.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1) Undang undang DRT No.12 Tahun 1951.ATAUKeduaBahwa Terdakwa ADE PRANASATIYO
    Bahwa maksud dari unsursetiap orang ini adalah mengacu pada subyek pelaku tindak pidana (subjectstrafbaar feit) yaitu setiap orang maupun badan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, surat dakwaan, serta suratsurat lain dalam berkas perkara ini,maka jelaslah pengertian barangsiapa yang dimaksud dalam hal ini adalahtidak ada orang lain selan ADE PRANASATIYO Alias EDON yangdihadapkan kedepan persidangan ini oleh Penuntut Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
    Menyatakan Terdakwa ADE PRANASATIYO Alias EDON, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak menggunakan sesuatu senjata senjata penikam, atau senjatapenusuk (steek, of stotwapen);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 17-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 19-07-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 4/Pid.B/2018/PN Dpu
Tanggal 15 Februari 2018 — Penuntut Umum:
NUR HADI YUTAMA, S.H
Terdakwa:
ADE PRANASATIYO ALIAS EDO
2611
  • MENGADILI

    1.Menyatakan Terdakwa ADE PRANASATIYO Alias EDO telah terbukt secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dengan Pemberatan " ;

    2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE PRANASATIYO Alias EDO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan

    3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;

    4.Menetapkan agar Terdakwa tetap tahanan

    Penuntut Umum:
    NUR HADI YUTAMA, S.H
    Terdakwa:
    ADE PRANASATIYO ALIAS EDO
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dompu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam petkara Nerdakwal aasqsennacen etcetera reat nineNama lengkap : ADE PRANASATIYO Alias EDO;Tempat lahir : Dompu;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/01 Februari 1997;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Jembatan Mee, Desa Anamina, KecamatanManggelewa, Kabupaten Dompu;Agama : Islam;Pekerjaan
    masyarakat ;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Halaman 11 dari 13 Putusan Nomor 04/Pid.B/2018/PN Dpu.Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP. dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan; 20222 none ne nenMENGADILI :Menyatakan Terdakwa ADE PRANASATIYO
Register : 02-04-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN DOMPU Nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal 6 Juni 2024 —
Terdakwa:
ADE PRANASATIYO Als EDO
144
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ade Pranasatiyo als Edo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    ADE PRANASATIYO Als EDO
Register : 25-04-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN DOMPU Nomor 81/Pid.B/2022/PN Dpu
Tanggal 16 Juni 2022 — ., SH
Terdakwa:
ADE PRANASATIYO Als. EDON
4610
  • Menyatakan Terdakwa Ade Pranasatiyo alias Edon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;

    5.

    ., SH
    Terdakwa:
    ADE PRANASATIYO Als. EDON