Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Bkl
Tanggal 23 September 2020 —
Terdakwa:
SABAN PRANAYAM Bin SALIKAN
385
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SABAN PRANAYAM Bin SALIKAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan

    Terdakwa:
    SABAN PRANAYAM Bin SALIKAN
Register : 19-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Mtr
Tanggal 11 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2210
  • Bahwa dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telahdikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Wayan Putra Diva Pranayam lahirpada tanggal 19 Juli 2002 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiranNo. 6487/IST/2008 tertanggal 24 Juni 2008 dan Ni Kadek Putri DiviIndriyayama lahir pada tanggal 06 Mei 2006 sebagaimana tercatat dalamakta kelahiran No. 6491/IST/2008 tertanggal 24 Juni 2008;.
    Fotokopi Akta Kelahiran No.6487/IST/2008 tanggal dua puluh empat Junitahun dua ribu delapan atas nama Wayan Putra Diva Pranayam, diberitanda P5;6.