Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SABAN PRANAYAM Bin SALIKAN
38 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SABAN PRANAYAM Bin SALIKAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Terdakwa:
SABAN PRANAYAM Bin SALIKAN
22 — 10
Bahwa dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telahdikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Wayan Putra Diva Pranayam lahirpada tanggal 19 Juli 2002 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiranNo. 6487/IST/2008 tertanggal 24 Juni 2008 dan Ni Kadek Putri DiviIndriyayama lahir pada tanggal 06 Mei 2006 sebagaimana tercatat dalamakta kelahiran No. 6491/IST/2008 tertanggal 24 Juni 2008;.
Fotokopi Akta Kelahiran No.6487/IST/2008 tanggal dua puluh empat Junitahun dua ribu delapan atas nama Wayan Putra Diva Pranayam, diberitanda P5;6.