Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MEI YUDI PRANSURI
47 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa MEI YUDI PRANSURI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap Kegiatan Perencanaan, Pembuatan, Pemasangan atau Perakitan, Pengoperasian, Pemeliharaan, Perbaikan, Perubahan atau Modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi Harus dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf a jo Pasal
15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo Pasal 129 Ayat (1) jo Pasal 144 Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MEI YUDI PRANSURI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),-;
,MH
Terdakwa:
MEI YUDI PRANSURI