Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN BATAM Nomor 890/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
BAYU PRASEPTIAWAN BIN PRAYITNO
6541
    1. Menyatakan terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN Bin PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN Bin PRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :

    1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan BP 3459 AL

    Dikembalikan kepada saksi TITI ANGGRAINI

      <
    Penuntut Umum:
    NURHASANIATI,SH
    Terdakwa:
    BAYU PRASEPTIAWAN BIN PRAYITNO
    Nama lengkap : Bayu Praseptiawan Bin Prayitno2. Tempat lahir : Sungai Limau3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/9 Mei 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Perum Rabayu Blok D No.05 Kec. Sagulung KotaBatam7. Agama : Islam8.
    Pekerjaan : Tidak BekerjaTerdakwa Bayu Praseptiawan Bin Prayitno tidak dilakukan penahanan karenasedang menjalani pidana;Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 890/Pid.B/2020/PNBtm tanggal 12 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 890/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 12November 2020 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan
    Menyatakan terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN Bin PRAYITNO.terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pertolongan jahat atau Penadahansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP.2. Menjatunkan pidana terhadap BAYU PRASEPTIAWAN BinPRAYITNO.oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahundan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Bayu Praseptiawan Bin Prayitno pada hari rabu tanggal29 Juli
    Menyatakan terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN Bin PRAYITNO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN BinPRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa :1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat dengan BP 3459 ALDikembalikan kepada saksi TIT ANGGRAINI4.
Register : 12-10-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN BATAM Nomor 784/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
BAYU PRASEPTIAWAN BIN PRAYITNO
7230
    1. Menyatakan terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN BIN PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam atau penikam ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN BIN PRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    NURHASANIATI,SH
    Terdakwa:
    BAYU PRASEPTIAWAN BIN PRAYITNO
    Nama lengkap : Bayu Praseptiawan Bin Prayitno2. Tempat lahir : Sungai Limau3. Umur/Tanggal lahir : 24/9 Mei 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Perum Rabayu Blok D No.05 Kec Sagulung KotaBatam7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak AdaTerdakwa Bayu Praseptiawan Bin Prayitno ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 25 Agustus20202.
    Menyatakan dimana terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN BINPRAYITNO bersalah melakukan tindak pidana memilik, menyimpan,menguasai senjata tajam atau penikam sebagaimana diatur dalam Pasal2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 19512. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN BINPRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selamai (Satu) tahundikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
    dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan putusan karena terdakwa menyesali danberjanji tidak akan mengulanginnya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa ia terdakwa Bayu Praseptiawan
    No. 12 tahun 1951ATAU KEDUA:Bahwa ia terdakwa Bayu Praseptiawan Bin Prayitno pada hari selasatanggal 04 Agustus 2020, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Gardu PosKehutanan dekat mata kucing Kec Batu Aji Kota Batam atau setidak tidaknyamasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yangberwenang memeriksa dan mengadili,oarang siapa secara melawan hukummemaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkansesuatu
    Menyatakan terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN BIN PRAYITNO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak membawa senjata tajam atau penikam ;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 784/Pid.Sus/2020/PN Btm2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAYU PRASEPTIAWAN BINPRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 08-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 9/Pid.B/2024/PN Pmn
Tanggal 26 Februari 2024 —
Terdakwa:
1.Bayu Praseptiawan panggilan Bayu
2.Noven Ardi panggilan Nova
3.RIdho Chandra panggilan Edo
4.Khairul Azmi panggilan Rino
179
    1. Menyatakan Terdakwa I Bayu Praseptiawan Panggilan Bayu, Terdakwa II Noven Ardi Panggilan Nova, Terdakwa III Ridho Chandra Panggilan Edo dan Terdakwa IV Khairul Azmi Panggilan Rino dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    Terdakwa:
    1.Bayu Praseptiawan panggilan Bayu
    2.Noven Ardi panggilan Nova
    3.RIdho Chandra panggilan Edo
    4.Khairul Azmi panggilan Rino
Register : 04-05-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 636/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Tanggal 11 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
171
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Praseptiawan Bin Kennedy) terhadap Penggugat (Septi Triliani Binti Gamin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh