Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PN CILACAP Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Clp
Tanggal 15 Februari 2022 —
Terdakwa:
EVAN PRASSETIADI als EPAN Bin Alm. SUMADI
4812
    1. Menyatakan Terdakwa Evan Prassetiadi Als Epan Bin Alm Sumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak, Memiliki dan Menyimpan Psikotropika sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga

    Terdakwa:
    EVAN PRASSETIADI als EPAN Bin Alm. SUMADI