Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EVAN PRASSETIADI als EPAN Bin Alm. SUMADI
48 — 12
- Menyatakan Terdakwa Evan Prassetiadi Als Epan Bin Alm Sumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak, Memiliki dan Menyimpan Psikotropika sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
Terdakwa:
EVAN PRASSETIADI als EPAN Bin Alm. SUMADI