Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 30 April 2015 — PRASTIWIE DHERIARDITAWATI VS YAYASAN ABABIL – KLINIK dr. EVA YUZAIFA
6365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PRASTIWIE DHERIARDITAWATI tersebut;
    PRASTIWIE DHERIARDITAWATI VS YAYASAN ABABIL KLINIK dr. EVA YUZAIFA
    maka cukup alasan hukum bagi majelishakim yang terhormat untuk memerintahkan tergugat membayarkan dendaatas keterlambatan pembayaran upah Penggugat sejak bulan April 2013 s/dbulan Januari 2014, sebesar 50% (lima puluh persen ) setiap bulannya,adapun perinciannya sebagai berikut: NONAMATGL DIPHKUMP DkIJAKARTA TAHUN 2013TOTAL BULANYG BELUMDIBAYARTOTAL UPAH YGBELUM DIBAYARSAMPAI BULANJANUARI 2014DENDA = 50% DARITOTAL UPAH/BULAN X 5BULAN (PASAL 19 AYAT(1) PP NO 8 TAHUN 1981TENTANGPERLINDUNGAN UPAH Prastiwie
    bekerja kembali padatanggal 27 Agustus 2013 sesuai dengan posisi yang tersedia diperusahaan, namun Penggugat tidak hadir untuk bekerja, olehkarenanya tuntutan Penggugat mengenai upah proses tidakberalasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PRASTIWIE
Register : 22-09-2011 — Putus : 03-10-2011 — Upload : 25-10-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 80/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 3 Oktober 2011 — YULIHA
243
  • Saksi WINDA PRASTIWIe Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon klien saksi diKantor Notaris Lutfi SH.e Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Panjaitan Nomorrumahnya saksi tidak tahu akan tetapi saksi mengetahuirumahnya berada didepan SMP Muhammadiyah ProbolinggoKelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.e Bahwa saksi kenal dengan keluarga Pemohon antara lain BuSupadmi (Ibu kandung Pemohon), Rohma Aprilianti (Adik kandungPemohon), Ningsih (Kakak kandung Pemohon) dan Ida Suhartini