Ditemukan 2 data
21 — 0
Prilian Prathida Said Binti Tenan Untung M.S. (anak perempuan kandung Pewaris);
- Menetapkan Pemohon I (Ratna Puspita binti Bachtiar) sebagai wali dari 1 (satu) orang anak Pewaris (Tenan Untung M.S. Bin Marsidin Said) yang masih berusia di bawah umur yang bernama Prilian Prathida Said Binti Tenan Untung M.S.
RATNA PUSPITA
11 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan pemohon Ratna Puspita adalah sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur, yaitu :Prilian Prathida Said,perempuan, lahir di Tangerang, tanggal 19 April 2006, saat ini berusia sekitar 17 (tujuh belas) tahun;
- Memberi ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur Prilian
Prathida Saiduntuk melakukan tindakan hukum menjualbagian milik anak tersebut yang merupakan warisan dari ayah anak tersebut yaitu alm.Tenan Untung Marli Said, atas tanah dan atau bangunan seluas 248 (dua ratus empat puluh delapan) meter berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8940 yang terletak, RT.007 RW.003, Jalan Dr.