Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN MALANG Nomor 326/Pdt.P/2017/PN.Mlg.
Tanggal 8 Juni 2017 — WIWIK PRAWIDADI LAIMA
202
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 17331 / DISP / 1989 tanggal 18 November disitu tertulis telah lahir Wiwik Priwidadi Laima anak dari suami Istri Remi Laima dan Sriwati diubah/diganti menjadi telah lahir Wiwik Prawidadi Laima anak dari suami Istri Remi Laima dan Sriwati.3.
    WIWIK PRAWIDADI LAIMA
    PENETAPANNomor.326/Pdt.P/2017/PN.Mlg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata (Permohonan) pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh :WIWIK PRAWIDADI LAIMA, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat/Tgl Lahir :Malang, 17 Juli 1978, Pekerjaan : lou Rumah Tangga,Agama : Islam, WNI, bertempat tinggal di JI.
    INDAH RAHAYU NINGSIH LAIMA,Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah kakak kandung Pemohon ;Bahwa nama Pemohon adalah WIWIK PRAWIDADI LAIMA ;Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 17 Juli 1978 ;Bahwa nama orang tua Pemohon adalah Remi Laima dan Sriwati ;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisan namaPemohon di Kutipan Akta Kelahirannya ;Penetapan Hal. 3 dari 8 No.326/Pdt.P/2017/PN.Mlg.Bahwa pada Akta Kelahiran tertulis WIWIK PRIWIDADI LAIMA danyang benar adalah WIWIK PRAWIDADI
    ANIK ASTUTIK LAIMA,Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah kakak kandung Pemohon ;Bahwa nama Pemohon adalah WIWIK PRAWIDADI LAIMA ;Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 17 Juli 1978 ;Bahwa nama orang tua Pemohon adalah Remi Laima dan Sriwati ;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisan namaPemohon di Kutipan Akta Kelahirannya ;Bahwa pada Akta Kelahiran tertulis WIWIK PRIWIDADI LAIMA danyang benar adalah WIWIK PRAWIDADI ;Bahwa terjadi kesalahan pada penulisan nama Pemohon
    MUHAMMAD INSAN HARIANTO,Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon ;Bahwa nama Pemohon adalah WIWIK PRAWIDADI LAIMA ;Bahwa nama orang tua Pemohon adalah Remi Laima dan Sriwati ;Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan karena Pemohon inginmemperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon di Kutipan AktaKelahirannya ;Bahwa pada Akta Kelahiran tertulis WIWIK PRIWIDADI LAIMA danyang benar adalah WIWIK PRAWIDADI ;Penetapan Hal. 4 dari 8 No.326/Pdt.P/2017/PN.Mlg.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas
    yang sama dengan orangyang namanya tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor17331/Disp/1989 (bukti P4) yaitu bernama WIWIK PRIWIDADI LAIMAmaka pemohon berhak untuk merubah nama orang yang namanyatertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan olehDinas Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : WIWIK PRAWIDADI LAIMAyaitu bernama WIWIK PRAWIDADI LAIMA;Menimbang, bahwa Pemohon lahir tanggal 17 Juli 1978 makausia pemohon sampai
Register : 06-09-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN MALANG Nomor 620/Pdt.P/2017/PN Mlg
Tanggal 19 September 2017 — Pemohon:
WIWIK PRAWIDADI LAIMA
163
  • tersebut ;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran anak kandung Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor: 9931/2011 tanggal 06 Desember 2011 disitu tertulis telah lahir Hylmi Nabiha Marva Putratyo anak ke satu sah dari suami istri Arsetyo dan Wiwik Priwidadi Laima diubah/diganti menjadi telah lahir Hylmi Nabiha Marva Putratyo anak ke satu sah dari suami istri Arsetyo dan Wiwik Prawidadi
    Pemohon:
    WIWIK PRAWIDADI LAIMA
    PENETAPANNo.620/Pdt.P/2017/PNMlg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara perdataPermohonan telah memberikan penetapan terhadap permohonan yang diajukanoleh:WIWIK PRAWIDADI LAIMA, Jenis Kelamin Perempuan, tempat/tanggal lahir:Malang, 17 Juli 1978, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,Agama Islam, WNI, bertempat tinggal di Jl.
    Sipil Kota Malang ; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti nama Pemohonyang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran anak kandung Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang,Nomor 9931/2011 tanggal 06 Desember 2011 Disitu tertulis telah lahir Hylmi Nabiha Marva Putratyo anak ke satu lakilakisah dari suami istri Arsetyo dan Wiwik Priwidadi Laima diubah/diganti menjaditelah lahir Hylmi Nabiha Marva Putratyo anak kesatu sah dari suami istriArsetyo dan Wiwik Prawidadi
    WIWIK PRIWIDADI LAIMAyang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaMalang, tertanggal 13 Juni 2017 dan telah ada perubahan dicatatan pinggir telahberubah menjadi WIWIK PRAWIDADI LAIMA, Malang, 13 Juni 2017, telahdibubuhi materai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda P.5 ;6. Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar SMK a.n. WIWIK PRAWIDADI LAIMA,Malang, 2 Juni 1997, telah dibubuhi materai cukup dan telah disesuaikan denganaslinya, diberi tanda P.6 ;7.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK. 3573015707780003 tanggal 05072012 atas nama : WIWIK PRAWIDADI LAIMA., telah dibubuhi materai cukup dantelah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda P.7 ;Menimbang, bahwa selain bukti suratsurat Pemohon juga menghadirkan 2(dua) orang saksi sebagai berikut :1. SUHARDIONO LAIMA.Penetapan Perkara Nomor: 620/Pdt.P/2017/PN Mlg.
    LAIMA;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersebut maka dapatdisimpulkan bahwa Pemohon adalah WIWIK PRAWIDADI LAIMA lahir di Malangpada tanggal 17 Juni 1978 sebagaimana diterangkan dalam Petikan Akte KelahiranNomor 17331/Disp/1989 Tanggal 13 Juni 2017 ( bukti P5 );Menimbang, bahwa permohonan Pemohon untuk merubah nama dari WIWIKPRIWIDADI LAIMA menjadi WIWIK PRAWIDADI LAIMA tidak bertentangan denganPenetapan Perkara Nomor: 620/Pdt.P/2017/PN Mlg.
Register : 18-05-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan PA MALANG Nomor 289/Pdt.P/2017/PA.Mlg
Tanggal 31 Mei 2017 — Wiwik Prawidadi Laima binti Remi Laima(PEMOHON)
156
  • Menetapkan bahwa penulisan data nama Pemohon yang benar adalah Wiwik Prawidadi Laima binti Remi Laima;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah)
    Wiwik Prawidadi Laima binti Remi Laima(PEMOHON)
    SALINANPENETAPANNomor 0289/Padt.P/2017/PA.MlgZN aN 2SMF VashDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara perubahan biodata nikah yang diajukan oleh:Wiwik Prawidadi Laima binti Remi Laima, umur 38 tahun, agama Islam,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di JalanLetien S.
    Sedangkan yang benaradalah: Nama Pemohon: Wiwik Prawidadi Laima binti Remi Laima;Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut, Pemohon dalam mengurus AktaKelahiran Anak mengalami hambatan, sehingga Pemohon = sangatmembutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Kota Malang gunadijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anaktersebut;Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Kota
    Bahwa data Nama Pemohon yang benar adalah Wiwik Prawidadi Laimabinti Remi Laima;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil tersebut di atas, Pemohontelah mengajukan alat bukti surat P1, P2, P3 dan P4;Menimbang, bahwa bukti P1 s/d P4 berupa Fotokopi bermeterai cukupdan cocok dengan aslinya, merupakan akta otentik, sehingga bukti tersebuttelah memenuhi syarat formal dan materiil, oleh karena itu bukti tersebutmempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut
    Bahwa data Nama Pemohon yang benar adalah Wiwik Prawidadi Laimabinti Remi Laima;Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor1158/39/X1/2010 tanggal 15 November 2010 yang dikeluarkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang (P2)penulisan data nama Pemohon tertulis Wiwik Priwidadi Laima binti RemiLaima sementara itu pada bukti P1, P3 dan P4, data nama Pemohon terteraWiwik Prawidadi Laima binti Remi Laima, oleh karena itu Majelisberpendapat bahwa penulisan
    Menetapkan bahwa penulisan data nama Pemohon yang benar adalahWiwik Prawidadi Laima binti Remi Laima;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodatatersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang;4.