Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 2/Pid.C/2019/PN Kkn
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Brigadir Polisi Evan Prawidianto
Terdakwa:
Jasmah Alias Amoi Binti Seten
8229
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Brigadir Polisi Evan Prawidianto
    Terdakwa:
    Jasmah Alias Amoi Binti Seten
    ,M.M..........Akhmad Rusadi.S.H................0005Brigpol Evan Prawidianto, SH........Terdakwa tidak ditahan;Jasmah Alias Amoi Binti Seten.Tewah.25 Tahun / 25 September 1994.Perempuan.Indonesia.Jalan Pasir Putih RT O21 Kelurahan TewahKecamatan Tewah Kabupaten Gunung MasProvinsi Kalimantan Tengah.Islam.Mengurus Rumah Tangga.Sebagai Hakim Tunggal ;..
    ,M.M. sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Wakil KetuaPengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas Il berdasarkan penetapan Nomor2/Pid.C/2019/PN Kkn dan putusan tersebut diucapkan di persidangan yang terbukauntuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantuAkhmad Rusadi, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dandihadiri oleh Brigadir Polisi Evan Prawidianto Penyidik Pembantu Kepolisian ResorGunung Mas Sektor Tewah atas Kuasa Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa