Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 57/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
PUTU YOBI PRAYANTA
2526
    1. :
      1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas ;
      2. Menyatakan bahwa Perkara Perdata Permohonan Nomor : 57/Pdt.P/2020/PN.Mtr, tanggal 13 Januari 2020 atas nama Pemohon PUTU YOBI PRAYANTA dinyatakan selesai karena dicabut ;
      3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;