Ditemukan 1 data
HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa:
ELVIS PRESLAY TAMBUNAN als ELVIS Anak Kandung PURBA TAMBUNAN
79 — 56
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ELVIS PRESLAY TAMBUNAN Als ELVIS anak kandung PURBA TAMBUNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap
Penuntut Umum:
HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa:
ELVIS PRESLAY TAMBUNAN als ELVIS Anak Kandung PURBA TAMBUNAN