Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN MALANG Nomor 474/Pid.B/2023/PN Mlg
Tanggal 31 Januari 2024 — Penuntut Umum:
HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa:
ELVIS PRESLAY TAMBUNAN als ELVIS Anak Kandung PURBA TAMBUNAN
7956
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ELVIS PRESLAY TAMBUNAN Als ELVIS anak kandung PURBA TAMBUNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap
    Penuntut Umum:
    HIDAYAH S.H M.Kn
    Terdakwa:
    ELVIS PRESLAY TAMBUNAN als ELVIS Anak Kandung PURBA TAMBUNAN