Ditemukan 1 data
AMLI
10 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk penyesuaian/penggantian nama Pemohon dari nama AMLI menjadi AMLI PRHANATA KUO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama pemohon tersebut ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan penambahan nama pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta pada catatan pinggir akte kelahiran