Ditemukan 1 data
79 — 20
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Suyudi Nayoko bin Nayoko) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua bernama Ajeng Devi Prihasiwi binti Tolib;
- Menyatakan bahwa mobil merek Timor dengan Nomor Polisi AA 7939 AC adalah harta bersama Pemohon dengan Termohon