Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 28-10-2016
Putusan PN CIAMIS Nomor 105/Pid.B/2016/PN Cms
Tanggal 23 Juni 2016 —
13149
  • Rifki Primasrian Alias Kiki Bin Maman Sutarman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyerang kehormatan susila; sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Rifki Primasrian Alias Kiki Bin Maman Sutarman
    RIFKI PRIMASRIAN ALIAS KIKI BIN MAMANSUTARMAN;Ciamis;25 tahun /8 April 1991;Lakilaki;Indonesia;Dusun Panamun RT. 028 RW. 007, DesaKawesan, Kecamatan Banjarsari, KabupatenCiamis;Islam;Buruh;SMP (Tamat);Terdakwa ditangkap sejak tanggal 8 Februari 2016 sampai denganTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:Penyidik sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari2016;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Februari 2016 sampaidengan tanggal 8 April 2016;Penuntut Umum
    Rifki Primasrian Alias Kiki Bin Maman Sutarmanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHPidana, sebagaimanadalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;. Menjatuhkan pidana terhadap M.
    Rifki Primasrian Alias Kiki Bin MamanSutarman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi denganmasa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah ParaTerdakwa tetap ditahan;. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type 50 c (T 135 HC) M/T Nopol. Z3527YM, Noka.
    Rifki Primasrian Alias Kiki Bin Maman Sutarman,pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2016 sekira jam 19.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2016, bertempat di kamarmandi warung milik Saksi Priyanto Alias Beben Bin Harun di Dusun KarangsariRt. 005 Rw. 004 Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis,atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, Dengan kekerasan atau ancamankekerasan memaksa seorang
    Rifki Primasrian Alias Kiki Bin MamanSutarman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menyerang kehormatan susila; sebagaimanadalam dakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 11-03-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PA CIAMIS Nomor 1258/Pdt.G/2019/PA.Cms
Tanggal 18 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
61
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi;
    4. Menjatuhkan talak satu Khul'i Tergugat (M.Rifki Primasrian bin Dani) terhadap Penggugat (Riska Deviana binti Iwan Herawan) dengan iwadh berupa uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah