Ditemukan 3 data
3 — 1
MENGADILI :1.Menyatakan Terdakwa Primawanta Ginting Als Bona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum;2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jumana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat ) bulan; 3.Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) lembar photo bukti transfer/Resi Brimo bertanggal 01 Juli 2023 dengan nominal Rp. 48.000.000,- (empat
- Primawanta Ginting Als Bona
14 — 4
MENGADILI:1.Menyatakan terdakwa Primawanta Ginting alias Bona tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa
- Primawanta Ginting Als Bona
1 — 1
MENGADILI :1.Menyatakan Terdakwa Primawanta Ginting Als Bona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum;2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jumana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat ) bulan; 3.Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) lembar photo bukti transfer/Resi Brimo bertanggal 01 Juli 2023 dengan nominal Rp. 48.000.000,- (empat