Ditemukan 1 data
RAMA NUTUR THEOPHILIA SIREGAR
22 — 2
Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama anak kandung Pemohon pada Akte Kelahiran anak kandung Pemohon yaitu Akte Kelahiran Nomor:1271-LT-09082017-0030 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 01 Desember 2021, Nama tertulis SOFIA KIRSTEN PRISCILLYA yang sebenarnya adalah SOFIA KIRSTEN PRISCILLYA NAIBORHU.