Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 111/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 21 Februari 2022 — Pemohon:
RAMA NUTUR THEOPHILIA SIREGAR
222
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama anak kandung Pemohon pada Akte Kelahiran anak kandung Pemohon yaitu Akte Kelahiran Nomor:1271-LT-09082017-0030 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 01 Desember 2021, Nama tertulis SOFIA KIRSTEN PRISCILLYA yang sebenarnya adalah SOFIA KIRSTEN PRISCILLYA NAIBORHU.
3.