Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN BINJAI Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 12 September 2018 — Penuntut Umum:
PERWIRA, SH
Terdakwa:
EDI PRISTIWANTA SIJABAT Als MAROHAK
9711
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDI PRISTIWANTA SIJABAT Als MAROHAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    PERWIRA, SH
    Terdakwa:
    EDI PRISTIWANTA SIJABAT Als MAROHAK