Ditemukan 1 data
PERWIRA, SH
Terdakwa:
EDI PRISTIWANTA SIJABAT Als MAROHAK
97 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EDI PRISTIWANTA SIJABAT Als MAROHAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
PERWIRA, SH
Terdakwa:
EDI PRISTIWANTA SIJABAT Als MAROHAK