Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2018 — Upload : 06-07-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 67/Pid/2018/PT SMG
Tanggal 16 Mei 2018 — BAMBANG PRIYOTOTO
6729
  • BAMBANG PRIYOTOTO
    BAMBANG PRIYOTOTO ;Tempat Lahir : Semarang ;Umur/Tanggal Lahir : 31 tahun/12 Oktober 1985 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Perintis Kemerdekaan H4Rt.001 Rw.003 Kel. Srondol KulonKec. Banyumanik Kota Semarang ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Tidak bekerja (mantan karyawan PTEKA PRIMA GRAHA) ;Terdakwa memberi kuasa kepada Penasihat Hukum : ARISSANTOE. NUGROHO, S.H, DEDDY SULISTUONO, SH, R.
    BAMBANG PRIYOTOTO tersebut PT EKAPRIMA GRAHA mengalami kerugian sekitar Rp. 292.797.372, (duaratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ributiga ratus tujuh puluh dua ratus rupiah).Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP.ATAUKEDUATerdakwa ELISABETH RISKI DWI PANTIANI Binti R.
    Menyatakan terdakwa ELISABETH RISKI DWI PANTIANI Binti R.BAMBANG PRIYOTOTO bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan Dalam Pekerjaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 374 KUHP dalam Dakwaan Pertama.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELISABETH RISKI DWIPANTIANI Binti R. BAMBANG PRIYOTOTO berupa pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan rutan.3.
    BAMBANG PRIYOTOTO membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 815/Pid.B/PN. 2017/PN SMG, tanggal 23 Januari 2018 yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.Menyatakan bahwa Terdakwa ELISABETH RISKI DWI PANTIANIBinti R.
    BAMBANG PRIYOTOTO, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPANDILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITUKARENA ADA HUBUNGAN KERJA ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elisabeth Riski Dwi PantianiBintt R. Bambang Priyototo dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh TerdakwaElisabeth Riski Dwi Pantiani Binti R.
Putus : 05-09-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 K/Pid/2018
Tanggal 5 September 2018 — BAMBANG PRIYOTOTO
212131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAMBANG PRIYOTOTO
    PUTUSANNomor 788 K/Pid/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Terdakwa,telah memutus perkara Terdakwa:Nama : ELISABETH RISKI DWI PANTIANI binti R.BAMBANG PRIYOTOTO;Tempat Lahir : Semarang;Umur/Tanggal Lahir : 31 tahun/12 Oktober 1985:Jenis Kelamin : Perempuan;Kewarganegaraan =: Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Perintis Kemerdekaan H4 RT. 001RW.
    Bambang Priyototo berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun,dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah Terdakwa ditahan dirutan;3.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Elisabeth Riski Dwi Pantiani binti R.Bambang Priyototo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahHalaman 2 dari 8 halaman Putusan Nomor 788 K/Pid/2018melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yangmenguasai barang itu karena ada hubungan kerja;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elisabeth Riski Dwi Pantiani bintiR.
    Bambang Priyototo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh TerdakwaElisabeth Riski Dwi Pantiani binti R.
    Bambang Priyototo dikurangkanseluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan kota;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350007918707 atas nama PPT Eka Prima Graha; 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI Nomor Rekening0838311118 atas nama Thomas William Tanusantoso; 6(enam) lembar bukti setoran yang dikeluarkan oleh Bank BCA; 1 (satu) bendel laporan audit PT. Eka Prima Graha;Dikembalikan kepada PT.
Register : 01-11-2017 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 815/Pid.B/2017/PN Smg
Tanggal 23 Januari 2018 — BAMBANG PRIYOTOTO
15970
  • BAMBANG PRIYOTOTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elisabeth Riski Dwi Pantiani Binti R. Bambang Priyototo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Elisabeth Riski Dwi Pantiani Binti R.
    Bambang Priyototo dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan kota ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 135-00-0791870-7 atas nama PPT EKA PRIMA GRAHA ;

    - 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI nomor rekening 0838311118 atas nama THOMAS WILLIAM TANUSANTOSO ;

    -

    BAMBANG PRIYOTOTO