Ditemukan 150 data
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
135 — 32
000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir surat Pengantar Putusan No:180/401/KI Prov.Jatim/IX/2016,tanggal 29 September 2016;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir
salinan Penetapan Nomor 40/Pen.Eks/Surat Keterangan Putusan Ingkra No : salinan Penetapan Nomor 40/PEN.Eks/IX/KI Prov.Jatim/PS/2016,tanggal 9 Nopember 2016;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Putusan Ingkra No : salinan Penetapan Nomor 40/IX/KI Prov.Jatim/PS.
Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bendel foto copy legalisir surat Pengantar PutusanNo:180/401/KI Prov.Jatim/IX/2016,tanggal 29 September 2016; 1 (satu) bendel foto copy legalisir salinan Penetapan Nomor40/Pen.Eks/Surat Keterangan Putusan Ingkra No : salinan PenetapanNomor 40/PEN.Eks/IX/KI Prov.Jatim/PS/2016,tanggal 9 Nopember2016; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Putusan IngkraNo: salinan Penetapan Nomor 40/IX/KI Prov.Jatim/PS.
Jatim/IX/2016,tanggal 29 September 2016; 1 (satu) bendel foto copy legalisir salinan Penetapan Nomor40/Pen.Eks/Surat Keterangan Putusan Ingkra No : salinan PenetapanNomor 40/PEN.Eks/IX/KI Prov.Jatim/PS/2016,tanggal 9 Nopember 2016; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Putusan IngkraNo : salinan Penetapan Nomor 40/IX/KI Prov.Jatim/PS.
194 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 167/XII/ KIProv.JatimPSMA/2011, tanggal 23 Mei 2012 pada halaman 13 nomor 4.13;6 Bahwa dalam memeriksa dan memberikan pertimbangan hukum dalammengadili perkara a quo Judex Facti telah berlaku secara tidak adil dan haltersebut dapat secara jelas diketahui dalam pertimbangan hukum Judex Facti padahalaman 5 alinea isi putusan a quo yang merupakan inti keberatan dari TermohonKasasi dan kemudian menjadi alasan atau dasar pertimbangan hukum Judex Facti yangdianggap bahwa Putusan Komisi Informasi Prov.Jatim
Sedangkandalam perkara ini pihak Termohon Kasasi baru mempersoalkan adanyaalasan, maksud dan tujuan dalam surat permohonan informasi setelahKomisi Informasi Provinsi Jatim memutus sengketa informasi publik ini;G Bahwa, Judex Facti juga tidak mempertimbangkan ketentuan dalamPasal 45 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publiksebab sebagaimana diketahui bahwa Termohon Kasasi tidak pernahmenghadiri panggilan Komisi Informasi Prov.Jatim dalam pelaksanaansidang ajudikasi nonlitigasi di Kantor
Komisi Informasi Prov.Jatim diSidoarjo.
dan diatur dalam Pasal9 UU No. 14 Tahun 2008 juncto Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010yang diantaranya adalahDokumen DPA yang hingga kemudian menimbulkan kerugian materil yang diderita olehPemohon Kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Kerugian tersebut timbul dari seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohonkasasi dari mulai biaya permohonan informasi publik hingga biaya yangdikeluarkan selama proses sidang ajudikasi nonlitigasi yang bertempat di Kantor KomisiInformasi Prov.Jatim
LURAH BANGKINGAN, KECAMATAN LAKARSANTRI SURABAYA
Termohon:
RIYEM Cs, selaku Ahli Waris dari Alm. DULKAMID alias DOELKAMID
162 — 116
;
- Menguatakan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 69/V/KI-Prov.Jatim-PS-A/2018 tanggal 3 Mei 2018.;
- Menghukum Peohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 323.000,- (Tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara beserta perubahannya, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan serta Peraturan Peraturan lain yang terkait;MENGADILI Menolak Permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan ; Menguatkan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 69/V/KI Prov.Jatim
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
Termohon:
MOCHAMAD AGUS PURWANTORO
134 — 97
M E N G A D I L I: - Mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 65/VII/KI-Prov.Jatim-PS- A/2023, tanggal 13 Juli 2023;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 433.000,00 (Empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah rupiah);
214 — 132
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 8/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A/2015 tanggal 4 September 2015;-------------------------------------3. Menghukum kepada Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.000,-(Seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ; ---------------
Bahwa Pemohon Keberatan telah menerima Salinan Putusan KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur tanggal 4 September 2015 Nomor:8/IX/KProv.JatimPSA/2015, melalui surat Panitera Komisi InformasiProvinsi Jawa Timur tanggal 8 September 2015 #Nomor:180/260/KI Prov.Jatim/IX/2015 yang diterima Pemohon Keberatan padatanggal 15 September 2015 (Bukti PK1); Hal. 4 dari 41 hal. Putusan No. 230/G/2015/PTUNSBYb.
166 — 111
DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;--------- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 62/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 ;---------- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 263.000,- (Dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
AISYAH
449 — 313
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 90/II/KI-Prov.Jatim-PS-A/2021 tanggal 24 Februari 2021;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 409.000,- (empat ratus sembilan ribu rupiah);
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
365 — 251
M E N G A D I L I:
- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 20/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2021, tanggal 19 Agustus 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 436.000,00- (Empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
BuktiPK1 : Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pengantar PutusanNo.180/201/KI Prov.Jatim/VIII/2021, tanggal 19 Agustus2021;Halaman 25 dari 41 halaman, Putusan Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY2. Bukti PK 2a:3. Bukti PK 2b :4. Bukti PK2c :5. Bukti PK 3a :6. Bukti PK 3b :7. Bukti PK 48. Bukti PK 5a :9. Bukti PK 5b :10. Bukti PK 6a :11. Bukti PK 6b :12.
Soewadi dengan Ibu Kayanah, Tanggal 21 Juni2021;13.Bukti TK13 : Fotokopi sesuai dengan aslinya Silsilah Keluarga Bpk.Soewadi (Alm) dengan Ibu Kayanah (Almh);14.Bukti TK14 : Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pengantar PutusanNo. 180/201/KI Prov.Jatim/VIII/2021, tanggal 19 Agustus2021;15.Bukti TK15 : Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Waris,tanggal 2 Oktober 2011;16.Bukti TK16 : Printout Website Media Online Surya.co.id, tertanggal 16Mei 2013;17.Bukti TK17 : Printout Screenshot website
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
PERKUMPULAN ALIANSI PERDULI INDONESIA JAYA
316 — 226
M E N G A D I L I:
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : Nomor : 70/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2023 tanggal 04 Agustus 2023;
- Membebankan kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 448.000,00 (Empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
208 — 88
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 60/IV/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, tanggal 14 April 2016 ;----------------3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
170 — 71
No.001/XI/KI-Prov.Jatim-PS-A/2022, tanggal 3 Nopember 2022;
- Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI)
Termohon:
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
437 — 306
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 152/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2021,tanggal 5 Agustus 2021;
- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya Perkara sebesar Rp 409.000,- (empat ratus Sembilan ribu rupiah);
1123 — 1058
Bahwa, terdapat fakta bahwa ketika Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Prov.Jatim telah memutus Akta No. 5 Notaris Mashudi, S.H., MKn., tanggal 18 Mei2009 berdasarkan putusan Pengadilan Perdata No. 43 /Pdt.G/2015/PN.Gsktanggal 16 Nopember 2015, yaitu atas pemeriksaan Akta No. 5 yang manapihak pembeli bernama Poo Ufuk Teguh Wibowo, MBA. ternyata tidakdisebutkan kehadirannya oleh Saksi Mashudi, S.H., MKn., maupun SaksiIndah Nur Kholilah dan Saksi Yudi Hadiyanto.
Prov.Jatim /V/2016 tanggal 16 Mei 2016lalu diajukan banding administrasi pada Majelis Pengawas Pusat NotarisRepublik Indonesia;Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia telah memutus bandingdari Penggugat pada tanggal 01 Maret 2017 dengan amar putusan :1. Menyatakan menolak permohonan Banding Pembanding dahulu Pelaporuntuk seluruhnya;2. Menyatakan menguatkan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah NotarisProvinsi Jawa Timur Nomor 01/Pts.
Prov.Jatim /V/2016 tanggal 16 Mei 2016, ternyatatidak memberikan pertimbangan atas alasanalasan permohonan bandingyang diajukan oleh Pembanding.
Bahwa, Tergugat telah keliru di dalam mempertimbangkan Putusan MPW Prov.Jatim. Nomor 01/Pts./Mj.PWN.Prov.Jatim/V/2016 tanggal 16 Mei 2016;Bahwa, pada pertimbangan Tergugat pada Putusan halaman 44 yang hanyamengambil alih pertimbangan dari Putusan MPW Prov. Jatim. Tanpamelakukan pemeriksaan oleh Tergugat kepada Pembanding adalah tidak tepatyaitu Putusan MPW Prov.
Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Majelis Pengawas Pusat NotarisRepublik Indonesia yaitu Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor02/B/MPPN/IIV2017 tanggal 1 Maret 2017, yang menguatkan Putusan MajelisPemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur Nomor 01/Pts/Mj.PWN Prov.Jatim/V/2016 tanggal 16 Mei 2016;3.
AHMAD THALIB
Termohon:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASURUHAN
235 — 128
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi);
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 57/III/KI-Prov.Jatim-PS- A/2024, tanggal 21 Maret 2024;
- Menghukum Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 513.000,00 (lima ratus tiga belas ribu rupiah);
SMKN 2 TULUNGAGUNG
Termohon:
PERKUMPULAN BARISAN ANAK DAERAH ANALIS KEBIJAKAN
125 — 101
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 23/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024 tanggal 4 Oktober 2024;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Plt. KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN NGANJUK
Termohon:
PT MEMO KEDIRI SEJAHTERA
265 — 150
M E N G A D I L I:
- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 76/VIII/KI-Prov.jatim-PS-A/2023 yang tanggal 24 Agustus 2023;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 457.000, 00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah );
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
Termohon:
MIKE HAIDIYANTI
131 — 108
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Keberatan PemohonKeberatan;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 43/VI/KI-Prov.Jatim-PS-A/2021, Tanggal24 Juni 2021;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 437.000,00 (Empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Kepentingan Keberatan poin No.2 yang pada intinyaPemohon Keberatan ( dahulu Termohon Informasi ) berpedoman pada hasil ujikonsekuensi dari PPID UNEJ, diman hasil uji Konsekuensi tersebut di buattanggal 15 Maret 2021 ditetapkan tanggal 01 Juli 2021, sementara suratpermohonan informasi yang saya ajukan ke PPID LP2M UNEuJ per tanggal 25Januari 2020 dan surat keberatan yang saya sampaikan kepada ATASAN PPIDLP2M UNEJ per tanggal 15 Februari 2020, sedangkan putusan dari hasilpersidangan KOMISI INFORMASI Prov.JATIM
yang pada intinyaPinak Pemohon Keberatan ( dahulu Termohon Informasi ) menyatakanbahwasanya Informasi Publik yang saya minta adalah Informasi yangdikecualikan dan menganggap sebagai kekayaan intelektual miliknyaberdasarkan uji konsekuensi PPID UNEJ No.4592/UN25/MI/2021, untukmenanggapi hal tersebut perlu saya sampaikan kepada Majelis Hakim PTUNSurabaya yang memeriksa perkara ini tentang detail dan isi dari uji konsekuensiPPID UNEJ No.4592/UN25/MI/2021 yang mereka sampaikan dalampersidangan di KIP Prov.JATIM
237 — 128
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 100/II/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2016, tanggal 24 Februari 2016;--------------------------------3. Menghukum kepada Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 427.000,-(Empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ; ---------------
LURAH SUKOMANUNGGAL
Termohon:
MUHAJIR
189 — 56
M E N G A D I L I:
- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi;
- Menguatkan Putusan Ajudikasi Non Ligitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 63/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A/2022, tanggal 15 September 2022;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 497.000,00- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
230 — 37
Memerintahkan kepada Penggugat/ Termohon Informasi Publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya memberikan Infromasi Publik kepada Pemohon Informasi sebagaimana di tentukan oleh undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi serta Putusan Komisi Informasi Jawa Timur perkara No. 30/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2015 tertanggal 7 Oktober 2015;--------------------------------------3.