Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2013 — Putus : 12-08-2013 — Upload : 07-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 768/PID/B/2013/PN.JKT SEL
Tanggal 12 Agustus 2013 — MUHAMAD NANDOR
8146
  • Surat Perjanjian Kerja antara PT.Fiqry Jasa Utama dengan Muhammad Nandor yang ditangani oleh MOMO MAULANA selaku Komisaris PT.Fiqri Jasa Utama dan Muhammad Nandor;2. Surat Pernyataan dari Nandor tertanggal 07 aNopember 2012 yang menyatakan akan menyelesaikan masalah pembayaran Jamsostek, PPh 21 dan PPN PT.Clarity System Indonesia selama dua minggu setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh Muhamad Nandor ;3. Kwitansi penyerahan uang dari PT.
    Clarity System Indonesia untukperiode bulan Januari 2011 s/d bulan Agustus 2012, oleh karena PT.Fiqry Jasa Utamatidak memiliki karyawan yang mampu menangani permasalahan perpajakan dan iuranJamsostek, sehingga pada akhir bulan Desember 2010 saksi Momo Maulana Bin Baimselaku Komisaris PT.Fiqry Jasa Utama mencari orang yang mampu untuk menanganimasalah perpajakan dan pada saat itu datang Terdakwa Muhamad Nandor ke kantorPutusan No. 768/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.
    Halaman 5 dari 39PT.Fiqry Jasa Utama yang mana terdakwa sebagai konsultan serabutan yang seringmembantu mengurus pembayaran pajak PT.Fiqry Jasa Utama ;Dikarenakan PT.Fiqry Jasa Utama sedang membutuhkan orang yang dapat membantumengurus pembayaran Pajak Penghasilan Karyawan (PPh21), Iuran Jamsostekkaryawan PT.
    mengirim hasil dataperhitungannya kepada PT.Clarity System Indonesia; Bahwa pada tanggal 1 April 2011 PT.Clarity System Indonesia menyerahkan uangsejumlah Rp.234.826.067 pada PT.Fiqry Jasa Utama melalui transfer BCA ke RekeningNomor 6000417007 atasnama PT.Fiqry Jasa Utama; Bahwa pada hari itu juga uang tersebut oleh Rodiah selaku Staff Keuangan PT.Fiqry JasaUtama diserahkan kepada Terdakwa di kantor Jamsostek melalui Bank Persepsi; Bahwa jumlah uang yang diterima Terdakwa seluruhnya Rp.798.778.019
    belas rupiah) ;Bahwa uang yang diserahkan oleh PT.Fiqry Jasa Utama kepada Terdakwa sebesarRp.1.517.191.519;Bahwa uang yang diserahkan oleh PT.Fiqry Jasa Utama kepada D.Suyanto (DPO)sejumlah 281.586.500;Bahwa setahu saksi uang yang digelapkan oleh Terdakwa sejumlahRp.984.164.714;Bahwa setahu saksi yang dirugikan akibat perbuatan Terdakwa adalah PT.ClaritySystem Indonesia ;Bahwa Saksi mengetahui terjadinya penipuan dan pemaisuan surat karenaditelephon sdr.
    Jasa Utama di kantor PT.Fiqry Jasa Utama ;Bahwa uang tersebut untuk dibayarkan ke Kantor Pajak dan Kantor Jamsostek melaluiBank;Putusan No. 768/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.