Ditemukan 604 data
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
47 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
27 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
29 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PTD PDAM KABUPATEN TABALONG;;
45 — 23
MORUS AGUNG VSKUASA PENGGUNA ANGGARAN PTD BIB TUAH SAKATO DINAS PETERNAKAN PROV. SUMATERA BARAT
Parman No. 97 C Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 10 Agustus 2012,selanjutnya disebut PENGGUGAT/ PEMBANDING; oonMELAWANKUASA PENGGUNA ANGGARAN PTD BIB TUAH SAKATO DINASPETERNAKAN PROPINSI SUMATERA BARAT, tempat kedudukan JInRiau No. 15 Payakumbuh, dalam hal ini memberikan Kuasakepada; 1 Yulitar, SH., Kepala Biro Hukum Sekretariat DaerahPropinsi Sumatera Barat; 2 Azmeiyeda Makmur, S.H., Kabag Bantuan Hukum danHAM pada Biro Hukum Sekretariat Daerah PropinsiSumatera Barat;3 Desi Ariati,
148 — 55
MORIS AGUNG-KUASA PENGGUNA ANGGARAN PTD BIB TUAH SAKATO DINAS PETERNAKAN PROPINSI SUMATERA BARAT
PENGGUGAT;Halaman I dari 31 halaman Putusan No.17/G/2012/PTUNPDGMELAWANKUASA PENGGUNA ANGGARAN PTD BIB TUAH SAKATO DINASPETERNAKAN PROPINSI SUMATERA BARAT Tempatkedudukan JIn Riau No.15 Payakumbuh ; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ;1. YULITAR,SH, Kepala Biro Hukum Sekretaris DaerahPropinsi Sumatera Barat ;2. AZMEIYEDA MAKMUR,SH, Kabag Bantuan Hukum danHAM pada Biro Hukum Setda Propinsi Sumatera Barat :3.
87 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dirgantara Indonesia (Persero) NomorSKEP/355/035.04/KA0000/PTD/07/2008 tanggal11 Juli 2008 tentang Pemutusan Hubungan KerjaPT.
SKEP/151/035.04/HROO00/PTD/05/2009 tertanggal 29 Mei 2009. Putus Hubungan Kerja terhitungmulai tanggal 7 Juni 2009 ;. Penggugat II (M. Ali Imron) dengan Surat Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) No. SKEP/171/035.04/HROO00/PTD/06/2009 tertanggal 18 Juni 2009. Putus Hubungan Kerja terhitungmulai tanggal 12 Juli 2009 ;Penggugat III (Karnan) dengan Surat Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) No. SKEP/170/035.04/HROOOO/PTD/06/2009 tertanggal 18 Juni 2009.
SKEP/355/035.04/KA0000/PTD/07/2008 tertanggal 11 Juli 2008. Putus Hubungan Kerja terhitungmulai tanggal 12 Agustus 2008 ;Penggugat IX (Syafei) dengan Surat Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) No. SKEP/467/035.04/HROOOO/PTD/11/2008 tertanggal 26 November 2008. Putus Hubungan Kerjaterhitung mulai tanggal 29 Desember 2008 ;Penggugat X (Rr. Sri Sudarti) dengan Surat Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) No. SKEP/357/035.04/KA0000/PTD/07/2008 tertanggal 11 Juli 2008.
Dirgantara Indonesia (Persero) NomorSKEP/232/030.02/UTO000/PTD/05/2008 tentang Sistem PengupahanKaryawan PT.
DirgantaraIndonesia (Persero) Nomor : SKEP/1289/030.02/PTD/ UT0000/2003adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Direksi PT.
77 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dirgantara Indonesia (Persero) NomorSKEP/102/035.04/ KA0000/PTD/03/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentangPemutusan Hubungan Kerja PT.
Dirgantara Indonesia (Persero)Nomor SKEP/121/035.04/KA0000/PTD/03/2011 tanggal 9 Maret 2011tentang Pemutusan Hubungan Kerja PT.
Dirgantara Indonesia (Persero)Nomor SKEP/261/035.04/KA0000/PTD/05/2011 tanggal 20 Mei 2011tentang Pemutusan Hubungan Kerja PT.
Dirgantara Indonesia(Persero) Nomor SKEP/232/030.02/UT0000/PTD/05/2008 tentang SistemPengupahan Karyawan PT.
SKEP 145/030.02/KA0000/PTD/05/2009 tentang system pengupahandikuatkan pula oleh PP5 tentang kesepakatan bersama Nomor 167/036.09/KA0000/PTD/05/2008 tanggal 12 Mei 2006 tentang besaran upah pokok diPT.
122 — 37
SKEP 232/030.02/UT0000 / PTD/05/2008 tentangSistem Pengupahan Karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero)Bahwa, tindakan atau perbuatan Tergugat PT.
Dirgantara Indonesia (Persero) No Skep / 232 /030.02 /UT0000 / PTD/05/2008. Tentang sistem pengupahan PT.
Dengan men ratKNomor: SKEP/248/030.02/PTD/ UT0000/09/2009 tanggal 11September 2009 kemudian disahkan oleh Keputusan MenteriKeuanganRINo.
/UT0000/09/2009 begitu pula mengenai SKEP 232/030.02/UT0000/PTD/05/2008 tentang Sistem Pengupahan Karyawan PT.
SKEP/148/030.02/ KA0000/PTD/05/2010 tanggal 31Mei2010 tentang Ketentuan Pensiun Maksimum Bagi Karyawan ;T.I 13. : Surat Keputusan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) NomorSKEP/087/035.04/DU0000/PTD/02/2013 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karenamencapai usia pensiun (55 tahun) tanggal 25 Pebruari 2013 atas nama HENNYANRIANTO ;T.I 14 : Surat Keputusan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor: SKEP/302/035.04/DU0000/PTD/05/2012 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karenamencapai usia pensiun
123 — 32
Dirgantara Indonesia (Persero)Nomor : SKEP/232/030.02/UT0000/PTD/05/2008 tentang Sistem PengupahanKaryawan PT.
DirgantaraIndonesia (Persero) Nomor SKEP/232/030.02/UTO0000/PTD/05/ 2008, tentangSistem Pengupahan Karyawan PT.
/ manfaat pensiun harus merujuk kepadaSKEP/232/030.02/UT0000/PTD/05/2008.7.
Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor : SKEP/232/030.02 /UT0000/PTD/05/2008, tentang Sistem Pengupahan Karyawan PT.
SKEP/232/030.02/UT0000/PTD /05/2008 tentangSistem Pengupahan Karyawan PT.
120 — 49
DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)Nomor : SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11092009,BUKAN pada Pasal 48 ayat (1) KEP05 Tahun 1999 sebagaimana dalilPara Penggugat karena KEP/05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 sejak tanggal6 Juli 2011 oleh SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal11092009 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ;2. bahwa pada Pasal 54 ayat (1) SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009,tanggal 11092009, dinyatakan :1) Bagi karyawan yang menjadi peserta Jaminan Hari Tua sebelumtanggal
Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor : 248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11092009.
DirgantaraIndonesia (Persero) Nomor : 248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal11092009 SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009, tanggal 11092009,tentang PERATURAN DANA PENSIUN (PDP) DARI DANA PENSIUN IPTNyang berlaku bagi seluruh peserta Dana Pensiun IPTN baik peserta lamamaupun peserta baru termasuk Para Penggugat sejak tanggal 6 Juli 2011 ;7. bahwa berdasarkan peraturan Dana Pensiun yang berlaku bagi ParaPenggugat (Pasal 1 angka 16 SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009)pembayaran manfaat pensiun terhadap
Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja , SKEPNomor :SKEP/543/035.04/DU0000/PTD/08/2012, tertanggal 27Agustus 2012,b.
:SKEP/327/030.02/KA0000/PTD/06/2011, tanggal 30062011, tentangGolongan Dan Besaran Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) Per 01 Juli2011 berikut lampirannya sebanyak 34 lembar ;Surat Keputusan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor :SKEP/573/030.02/KA0000/PTD/12/2011, tanggal 30122011, tentangGolongan Dan Besaran Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) Per 01Januari 2012 berikut lampirannya sebanyak 29 lembar ;Surat Keputusan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor :SKEP/368/030.02/KA0000/PTD
63 — 15
Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor :SE/03/032.07/DU0000//PTD/02/2013 tertanggal 5 Pebruari 2013 yang menyatakanPerjanjian Kerja bersama PT.
Indonesia (Persero) Nomor : SKEP/243/030.20/DU0000/PTD/05/2013tertanggal 15 Mei 2013 hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi Para Penggugat76yang bernama Sdr.
Dirgantara Indonesia(Persero) Nomor : SKEP/243/030.20/DU0000/PTD/05/2013 tertanggal 15 Mei 2013Jo.
Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor :SKEP/406/030.20/UTOOOO/PTD/09/2008 tertanggal 15 September 2008 Surat Keputusan DireksiPT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor :SKEP/236/030.20/UTOOOO/PTD/09/2009 sitertnggal 03 September 2009,Surat Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor :SKEP/285/030.20/KAQOQOO/PTD/09/2010tertanggal 01 September 2008, Surat Keputusan Direksi PT.
Dirgantara Indonesia(Persero) Nomor :SKEP/095/030.20/KAQOOO/PTD/08/2011 tertnggal 18 Agustus2011 Surat Keputusan' Direksi PT.
78 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dirgantara Indonesia (Persero)Nomor SKEP/149/035.04/HRO000/PTD/05/2009 tanggal 29 Mei 2009tentang Pemutusan Hubungan Kerja PT.
Dirgantara Indonesia(Persero) Nomor SKEP/232/030.02/UT0000/PTD/05/2008 tentang SistemPengupahan Karyawan PT.
DirgantaraIndonesia (Persero) Nomor SKEP/170/035.04/HROOO0/PTD/ 06/2009tertanggal 18 Juni 2009, putus hubungan kerja terhitung mulai tanggal 05Juli 2009;Penggugat VV (ENDANG WAHYU) dengan Surat Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/464/035.04/HR0000/PTD/11/2008 tertanggal 26 November 2008 putus hubungan kerjaterhitung mulai tanggal 19 Desember 2008;Penggugat V (JAJAT SUDARJAT) dengan Surat Keputusan Direksi PT.Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/182/035.04/KA0000/PTD
Dirgantara Indonesa(Persero) Nomor 232/030.02/UT0000/PTD/05/2008 tentang KetentuanSistem Pengupahan Karyawan PT.
DirgantaraIndonesia, Nomor SKEP/232/030.02/UT0000/PTD/05/2008, tertanggal13052008, tentang Sistem Pengupahan Karyawan PT.