Ditemukan 1 data
SUSAN PERMATAWATI
42 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki nama Pemohon pada Paspor Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Berau dari SUSAN PURMATAWATI WONG menjadi SUSAN PERMATAWATI;
- Memerintahkan Pemohon mengirimkan 1 (satu) rangkap Penetapan ini kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur C.q.