Ditemukan 6 data
31 — 20
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Wara bin Suryaman) dengan Pemohon II (Erna Yurida Lusdiyani binti Imam Fauzi) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2017 di Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Banyuwangi;
4.
15 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ribowo Yoni bin Ponik) dengan Pemohon II (Dwi Purwati binti Sumiran) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2020 di Dusun Krajan RT.004 RW.004 Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi;
11 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
9 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwoharjo dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
1.ANDREANTO, S.H
2.MUHAMMAD TORIQ FAHRI, S.H
Terdakwa:
BAMBANG PRIYADI
53 — 4
Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi;
- 1 (satu) Unit Alat angkut berupa Grandong,
Dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
9 — 9
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yaitu berupa:
- Sisa Hutang kepada Bank Blambangan Makmur Cabang Purwoharjo sejumlah Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah);
- Hutang kepada ibu Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar pelunasan hutang tersebut pada amar angka 3 diatas