Ditemukan 1 data
16 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon (PURYEN bin WASTURI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MUATI binti DARLANI) di depan sidang Pengadilan Agama Batang ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang