Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 55/Pdt.P/2017/PN.Amp.
Tanggal 4 Juli 2017 — PERDATA PARA Pemohon: 1.I WAYAN BUDIARTA 2.NI KETUT RAIKA SUWEN
2019
  • Memberi ijin kepadaPara Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon tersebut dari semula bernama : I PUTU ARIKA GISHANTI sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 40354/Ist/2012 tertanggal 14 Nopember 2012, dirubah menjadi bernama PUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANA PARWATI ;3. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon dari semula bernama : I PUTU ARIKA GISHANTI dirubah menjadi bernama PUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANA PARWATI adalah sah menurut hukum;4.
    terganggunya kesehatan anak ParaPemohon yang bernama NI PUTU ARIKA GISHANTI , lahir 24 Oktober 2011 adalahkarena nama tersebut yang telah diberikan Para Pemohon yang telah tercatat diKantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem tidak sesuai dengan hari kelahirannyadan oleh karenanya nama anak tersebut harus dirubah.Berkenaan dengan hal tersebut, Para Pemohon berkeinginan untuk merubah namaanak perempuan Para Pemohon yang bernama: NI PUTU ARIKA GISHANTI lahirpada tanggal 24 Oktober 2011 menjadi: PUTUSANI PUSPARAI
    Karena anakPara Pemohon sudah terbiasadipanggil PUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANA PARWATI, makaPara Pemohonmohon agar nama anak Para Pemohon yang semula tertulis dengan nama NI PUTUARIKA GISHANTI sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor:40354/Ist/2012 tanggal 14 Nopember 2012 agar dirubah hingga menjadi PUTUSANIPUSPARAI ALDARI JENANA PARWATI.Oleh karena nama anak Para Pemohon sudah tercatat pada Kantor Catatan SipilKabupaten Karangasem dan bila penetapan terhadap anak Para Pemohon tersebuttelah
    P/2017/PN.AmpPUTU ARIKA GISHANTI, lahir pada tanggal 24 Oktober 2011, sebagaimana telahtertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 40354/Ist/2012 tanggal 14 Nopember2012 agar dirubah hingga menjadi PUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANAPARWATI.3. Menetapkan bahwa perubahan nama anak perempuan pertama Para Pemohon daritercatat yang bernama: NI PUTU ARIKA GISHANTI agar dirubah hingga menjadiPUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANA PARWATI adalah sah.4.
    P/2017/PN.Ampkarena anak Para Pemohon tersebut sering sakitsakitan, kurang bisaberteman dan akhirnyaPara Pemohon berkonsultasi ke pakarhipnoterapi/numerology akhirnya disepakati untuk merubah nama anak ParaPemohon; Bahwa tidak ada keberatan dari pihak keluarga terhadap perubahan namaanak Para Pemohon Bahwa untuk itu Para Pemohon bermaksud mengganti nama anak ParaPemohon tersebut pada Akta Kelahirannya yang semula NI PUTU ARIKAGISHANTI; dirubah menjadi PUTUSANI PUSPARAI ALDARI JENANAPARWATI; Bahwa
    Memberi ijin KepadaPara Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohontersebut dari semula bernama : PUTU ARIKA GISHANTI sebagaimanatercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 40354/Ist/2012 tertanggal 14Nopember 2012, dirubah menjadi bernama PUTUSANI PUSPARAI ALDARIJENANA PARWATI ;3. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon dari semula bernama: PUTU ARIKA GISHANTI dirubah menjadi bernama PUTUSANI PUSPARAIALDARI JENANA PARWATI adalah sah menurut hukum;4.