Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Bkn
Tanggal 30 Juli 2019 — Penuntut Umum:
REZI DHARMAWAN, SH
Terdakwa:
SUPARMAN Als PARMAN Bin AHMAD
3936
  • MIA untuk membawaSaksi Korban Rhasya ke bidan terdekat yaitu saksi Mulyana Als Mul untukmengecek benar tidaknya ada pencabuan terhadap Saksi Korban Rhasyakemudian Saksi Nurma Sari melaporkan kejadian Tersebut Kepolsek;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban RHASYA CLAUDIA PUTRIARTA berdasarkan Surat visum et refertum yang pertama dengan nomor :VER/152/III/KES.3/2019/RSB, yang dikeluarkan oleh Rumah SakitBayangkara Pekanbaru dengan Kesimpulan: Pada isik tidak ditemukantandatanda kekerasan, pada
    Putusan Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN.BknBahwa pada saat Terdakwa mengendong korban dengan kedua tanganTerdakwa dimana salah satu tangan Terdakwa yang sebelah kananmemegang tangan korban jari Terdakwa tidak menyentuh kemaluan korban;Bahwa terhadap barang berupa baju yang diperlinatkan oleh pemeriksakepada Terdakwa, berupa 1 (satu) helai baju kemeja warna abuabu MerkMelody dengan gambar bebek didepan, dan 1 (satu) buah celana Shotpendek warna coklat bukti, adalah barang milik saudari Rhaysia Claudia PutriArta