Ditemukan 1 data
50 — 13
Wais Al Qaranie Alias Wais Bin Fahrudin Noor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.
Wais Al Qaranie Alias Wais Bin Fahrudin Noor
dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti
Wais Al-Qaranie;
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih silver;
- Dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
WAIS Al QARANIE Alias WAIS Bin FAHRUDIN NOOR