Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 213/Pid.Sus/2022/PN Bjb
Tanggal 15 Agustus 2022 — WAIS Al QARANIE Alias WAIS Bin FAHRUDIN NOOR
5013
  • Wais Al Qaranie Alias Wais Bin Fahrudin Noor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.
    Wais Al Qaranie Alias Wais Bin Fahrudin Noor dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti
    Wais Al-Qaranie;
  • 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih silver;
  • Dirampas untuk negara;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

WAIS Al QARANIE Alias WAIS Bin FAHRUDIN NOOR