Ditemukan 1 data
41 — 21
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon (Putri Wulandari binti Masrianto alias Mairianto) untuk melakukan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama Teguh Qasana Akbar bin Samsul Bahri;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);