Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2018 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 07-02-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 4223/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 25 April 2019 — PEMOHON TERMOHON
290
  • .- (lima belas juta rupiah);Menetapkan ketiga orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, masing-masing bernama:Rizky Anatasha Halim, lahir tanggal 8 Juli 2004;Azyyati Taliyah Halim, lahir tanggal 1 Desember 2007;Aqila Qataniyah Halim, lahir tanggal 14 Januari 2009; Berada dalam asuhan Pengugat Rekonpensi;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah kebutuhan pokok ketiga orang anak tersebut di atas sejumlah Rp 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya