Ditemukan 1 data
30 — 17
>Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugyatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) dua orang anak yang bernama Keysa Zaskia Binti Islaini, lahir 06-06-2012 dan Nea Qhalisha