Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 317/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon:
Nila Wati
4314
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan bulan kelahiran anak pemohon dalam akta kelahiran anak pemohon yang bernama QHIRAN FAWWAS ANTONI yaitu dari tanggal 04 Januari 2014 menjadi tanggal 04 Desember 2014 ;

    3.

    QHIRAN FAWWAS~ ANTONI, lahir di Bengkulu tanggal 4Desember 2014 jenis kelamin Perempuan;Bahwa Anak ke2 dari Pemohon yang bernama QHIRAN FAWWASANTONI telah memiliki Akta Kelahiran sebagai mana Kutipan AktaKelahiran tertanggal 27 Maret 2018 yang telah dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu ;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 317/Pat.P/2019/PN Bgl Bahwa dalam Akta Kelahiran anak k2 pemohon tersebut tercantumbulan lahir adalah 04 Januari 2014; Bahwa bulan kelahiran anak pemohon
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk ~~ melakukanperubahan/perbaikan bulan kelahiran anak ke 2 pemohon dalamakta kelahiran anak pemohon yang bernama QHIRAN FAWWASANTONI yaitu dari 04 Januari 2014 menjadi 04 Desember 2014 ;3.
    SRIMULYATI TAMIN ;Bahwa Saksi adalah saudara jauh Pemohon ; Bahwa pemohon melangsungkan perkawinan dengan ANTONIUSMARDI pada tanggal 27 Maret 2008; Bahwa selama perkawinan Pemohon telah dikaruniai 2 orang anak yangbernama NEYSA MALVA LUVENA, lahir di Bengkulu tanggal 10 Januari2009 jenis kelamin perempuan dan QHIRAN FAWWAS ANTONI, lahirdi Bengkulu tanggal 4 Desember 2014 jenis kelamin Perempuan; Bahwa saksi mengetahui pemohon melahirkan anak ke2 tersebut ; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan
    QHIRAN FAWWAS~ ANTONI, lahir di Bengkulu tanggal 4Desember 2014 jenis kelamin Perempuan; Bahwa Anak ke2 dari Pemohon yang bernama QHIRAN FAWWASANTONI telah memiliki Akta Kelahiran sebagai mana Kutipan AktaKelahiran tertanggal 27 Maret 2018 yang telah dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu ; Bahwa dalam Akta Kelahiran anak k2 pemohon tersebut tercantumbulan lahir adalah 04 Januari 2014; Bahwa bulan kelahiran anak pemohon tersebut sebenarnya adalah 04Desember 2014;Menimbang
Register : 07-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 462/Pdt.G/2024/PA.Bpp
Tanggal 23 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • satu juta rupiah);
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh ke empat anak yang bernama :
    1. Muhammad Zakaria Nur Najmi, lahir di Balikpapan, 02 Februari 2016;
    2. Muhammad Arsya Zain, lahir di Balikpapan, 25 Februari 2017
    3. Muhammad Aulian Faeyza, lahir di Balikpapan, 04 Juli 2018,
    4. Muhammad Qhiran
      Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada ke dua anak tersebut dalam waktu tertentu yang disepakati;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada ke empat anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonpensi yang bernama Muhammad Zakaria Nur Najmi, lahir di Balikpapan, 02 Februari 2016, Muhammad Arsya Zain, lahir di Balikpapan, 25 Februari 2017, Muhammad Aulian Faeyza, lahir di Balikpapan, 04 Juli 2018, dan Muhammad Qhiran
    empat juta rupiah) sampai ke empat anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai ibu yang mengasuhnya ;
  • Menetapkan asuransi kesehatan keempat anak yang bernama Muhammad Zakaria Nur Najmi, lahir di Balikpapan, 02 Februari 2016, Muhammad Arsya Zain, lahir di Balikpapan, 25 Februari 2017, Muhammad Aulian Faeyza, lahir di Balikpapan, 04 Juli 2018, dan Muhammad Qhiran
Register : 10-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 09-03-2017
Putusan PA SENGETI Nomor 32/Pdt.G/2017/PA.Sgt
Tanggal 14 Februari 2017 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
126
  • Qhiran Ayu Permata binti M Hafis, umur 13 tahun;b.
Register : 20-02-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 161/Pdt.G/2024/PA.Pkb
Tanggal 1 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1010
  • strong>Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (ISTAROFIK IRAWAN BIN TASAM) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PRAMITA GUSTINA SARI BINTI PAINO) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Balai;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan anak bernama:
    • Qhiran
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama:

    • Qhiran Febyaliza binti Istarofik Irawan, lahir pada tanggal 12 Februari 2011 (umur 13 tahun);
    • Qharin Novyaliza binti Istarofik Irawan lahir pada tanggal 11 November 2016 (umur 7 tahun);

    melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap

Register : 01-12-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 08-01-2024
Putusan PA Prabumulih Nomor 343/Pdt.G/2023/PA.Pbm
Tanggal 8 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
220
  • /li>
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (HERDI BIN KAILANI) terhadap Penggugat (YUSTILITA ALIAS YUSTI LITA BINTI ABDUL HALIIM);
  • Menetapkan Penggugat selaku pemegang hak asuh 3 orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Pradhitha Ayu Zahrotussita Binti Herdi lahir di Prabumulih, 05 Oktober 2008, Nandhitha Dwi Qhiran
Register : 26-10-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 113/Pid.B/2023/PN Pky
Tanggal 5 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Muhammad Awaludin, S.H
Terdakwa:
1.SADAM ALIAS ADAM BIN JURUDDIN
2.SUSANTO ALIAS ANTO BIN RAHMAN
1050
  • QHIRAN NAWIR Alias QIRAN Bin NAWIR;

    • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan nomor 0132759;
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA F1Z R warna hitam ungu tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin,

    dikembalikan kepada Saksi MUSTAFA Alias UCE Alias BAPAK AULIA Bin MORI;

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);